Forum Dosen dan Guru Besar FH UII: Telah Terjadi Pembajakan Dunia Peradilan di Indonesia

beritabernas.com – Sebagai refleksi akhir tahun 2023, Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UII menyoroti wajah hukum dan demokrasi di Indonesia. Bahkan menurut Forum Dosen dan Guru Besar FH UII, saat ini telah terjadi pembajakan dunia peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK).

Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi SH M.Hum yang didampingi Prof Hanafi Amrani SH MH LLM PhD kepada wartawan di Auditorium FH UII, Selasa 19 Desember 2023, mengatakan, kasus yang menimpa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan 90/PUU-XXI/2021 dan putusan MKMK telah membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam mengadili perkara yang melibatkan keluarganya.

“Kasus ini membuktikan bahwa telah terjadi pembajakan serius terhadap Mahkamah Konstitusi dan penegakan hukum kita. Karena itu kami mendorong agar hakim Mahkamah Konstitusi ke depan bersikap adil, memegang prinsip integritas dan profesional dalam profesinya. Tidak boleh mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok,” tegas Prof Budi Agus Riswandi yang membacakan pernyataan sikap Forum Dosen dan Guru Besar FH UII sesaat sebelum acara Refleksi Akhir Tahun 2023 di Auditorium FH UII, Selasa 19 Desember 2023.

Selain telah terjadi pembajakan hukum, menurut Prof Budi Agus Riswandi, penegakan hukum lingkungan di Indonesia juga masih lemah. Pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan aspek keberlanjutan.

Dekan FH UII Prof BudiAgus (tengah) didampingi Prof Hanafi Amrani (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Dalam perspektif hukum, kelemahan terletak pada disharmoni peraturan, kelengkapan maupun penegakannya. Hal ini terjadi karena konsep pembangunan berkelanjutan bersifat subjektif dan multitafsir. Karena itu, di masa mendatang perlu diperhatikan kemampuan ketahanan hidup bagi warga miskin di Indonesia kaitannya dengan pemanfaatan tanah sebagai tempat tinggal dan usahanya dengan memberi akses yang secara berkelanjutan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan derajat kesejahteraannya.

Forum Dosen dan Guru Besar FH UII juga menyoroti belum efektinya kebijakan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hal ini terbukti banyaknya kasus yang meminggirkan masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan negara merupakan tindakan inkonstitusional.

Hal ini terjadi karena konstitusi telah menjamin eksisten masyarakat hukum adat yang tidak hanya sekadar diakui namun juga dilindungi. Fakta riil menunjukkan bahwa keberadaan MHA sebagai kelompok minoritas selama ini termarjinalkan dalam mengakses dan memenuhi bukan saja hak tradisionalnya, melainkan juga hak-haknya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya sehingga diperlukan tindakan afirmasi khusus.

Untuk itu terkait pemenuhan hak MHA diperlukan cara yang sesuai utamanya dalam hal harmonisasi dan sinkronisasi, baik antar hukum adat maupun hukum adat dan hukum nasional.

Masalah lain yang menjadi sorotan Forum Dosen dan FH UII adalah terkait perlindungan dan penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang belum optimal. Dikatakan, saat ini sistem HKI di Indonesia masih belum memenuhi HAM, inefektif dan conflict of interest sehingga upaya mendorong kreatifitas yang meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia sangat terganggu.

Faktanya, tata kelola HKI beserta regulasi dan kelembagaannya masih belum jelas. Hal ini tentu berdampak lebih lanjut kepada pencapaian cita-cita negara untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa dan negara.

Karena itu, menurut Forum Dosen dan Guru Besar FH UII, ke depan, masalah kelembagaan dan tata kelola HKI yang ideal hendaknya dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan semua sektor baik sektor publik maupun privat. Sinergi dan kolaborasi ini diwujudkan dengan memberikan peran yang jelas kepada setiap sektor yang ada. Hal ini dapat diwujudkan dalam konteks kelembagaan dan tata kelola HKI yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terpadu.

Penunjukan kepala daerah

Masalah penunjukan kepala daerah oleh Presiden Jokowi juga tak luput dari sorotan Forum Dosen dan Guru Besar FH UII. Mereka menilai penunjukan kepala daerah tidak demokratis. Karena itu, kebijakan penunjukan kepala daerah harus dievaluasi karena tidak demokratis dan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

“Kepala daerah itu dipilih oleh rakyat di masing-masing daerah, bukan ditetapkan melalui penunjukan (aanstelling). Penunjukan penjabat kepala daerah saat ini yang difungsikan untuk masa jabatan yang relatif lama, menimbulkan problem dalam kaitannya dengan administrasi pemerintahan di bidang keuangan dan kepegawaian. Penunjukan kepala daerah oleh Mendagri dapat menimbulkan politik transaksional yang tidak dapat diawasi oleh publik,” kata Prof Budi Agus.

BACA JUGA:

Selain itu, Forum Dosen dan Guru Besar FH UII juga menyoroti masalah eksploitasi Sumber Daya Alam oleh segelintir orang. Demokrasi yang terbelenggu oligarki telah mengakibatkan Indonesia menjadi negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, akan tetapi pertumbuhan ekonomi yang dialami oleh Indonesia tidak disertai adanya pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dan perlindungan serta pengelolaan SDA yang berkelanjutan.

Oleh karena itu terjadi ekploitasi SDA yang tidak berwawasan lingkungan dan berlebihan (over exploitasion) yang disebabkan praktek demokrasi yang terbelenggu oleh oligarki. Politik oligarki terutama dalam eksploitasi SDA harus dilawan.

Forum Dosen dan Guru Besar FH UII juga menyoroti pembentukan Undang-Undang yang manipulatif. Hal ini terbukti dengan meminggirkan partisipasi publik yang sudah sering dilakukan oleh Presiden dan DPR. Pembentukan UU dilakukan hanya untuk menjalankan kepentingan mereka dan bukan kepentingan rakyat.

Padahal UU 13/2022 sudah menegaskan bahwa dalam pembentukan UU harus memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningfull participation) dengan mengakomodir hak rakyat untuk didengarkan, hak rakyat untuk dipertimbangkan pendapat/usul yang diberikan, dan hak rakyat untuk diberikan penjelasan atas pendapat/usul yang diberikan. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *