Frederic Purwanto Pello dan Kejahatan Penelantaran Keluarga: Sampai Kapan Hukum di Malaka Diam?

Oleh: Yohanes Robinsius Neno, Presidium Hubungan Perguruan Tinggi PMKRI Cabang Jogja

beritabernas.com – Kasus penelantaran istri dan bayi di Desa Bisesmus, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali membuka luka lama tentang lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan dalam lingkup keluarga. Sorotan publik kini patut diarahkan secara tegas kepada Frederic Purwanto Pello (FPP), yang berdasarkan laporan ReformaNews.Com, diduga kuat telah menelantarkan istrinya, Mawar (30) dan bayi mereka yang kini baru berusia enam bulan.

Selama empat bulan, FPP dilaporkan menghilang tanpa nafkah dan tanpa tanggung jawab, sehingga meninggalkan istri dan anaknya dalam kondisi rentan secara ekonomi, sosial, dan psikologis.

Harus ditegaskan dengan bahasa seterang-terangnya: penelantaran istri dan anak adalah tindak pidana, bukan konflik rumah tangga biasa. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) secara eksplisit menyatakan bahwa penelantaran rumah tangga dapat dipidana penjara hingga tiga tahun atau denda. Tidak ada ruang tafsir abu-abu di sini. Jika Frederic Purwanto Pello terbukti dengan sengaja meninggalkan istri dan bayinya tanpa pemenuhan kebutuhan hidup, maka unsur pidananya telah terpenuhi secara hukum.

Tindakan menelantarkan bayi secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjadi payung hukum utama dalam menjamin hak anak atas perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Tanggung jawab tersebut tidak hanya dibebankan kepada ibu, melainkan secara mutlak juga kepada ayah, dengan kewajiban yang tidak dapat dialihkan atau dihindari.

Yohanes Robinsius Neno. Foto: Dok pribadi

Dalam hukum pidana, Pasal 26 UU No. 35 tahun 2014 secara tegas mewajibkan orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Sementara itu, Pasal 76B melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi penelantaran, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana melalui Pasal 77B. Artinya, ketika seorang ayah dengan sadar memilih menghilang dan membiarkan bayinya hidup tanpa kepastian nafkah, perlindungan, dan masa depan, maka perbuatannya bukan sekadar kegagalan moral, melainkan kejahatan terhadap hak anak yang dijamin undang-undang.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal apa yang dilakukan Frederic Purwanto Pello (FPP), melainkan mengapa negara membiarkannya bebas tanpa proses hukum yang tegas. Mengapa aparat penegak hukum di Malaka tampak pasif menghadapi dugaan tindak pidana yang jelas-jelas telah diatur dalam UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak? Apakah penelantaran istri dan bayi dianggap kejahatan kelas dua yang tidak layak diprioritaskan?

Sikap aparat yang menunggu laporan formal sambil membiarkan korban bertahan dalam penderitaan adalah bentuk pembiaran struktural. Polisi tidak boleh berlindung di balik prosedur ketika terdapat indikasi kuat kekerasan ekonomi dan penelantaran anak. Dalam kasus seperti ini, inisiatif penegakan hukum adalah kewajiban negara, bukan pilihan. Negara tidak boleh kalah oleh alasan “urusan keluarga”, “masih bisa diselesaikan secara adat”, atau kompromi sosial lainnya.

Justru di sinilah letak masalah terbesar: budaya patriarki dan kompromi sosial sering kali menjadi tameng pelaku. Lelaki yang menelantarkan keluarga diberi ruang untuk “menghilang”, sementara perempuan dan bayi dipaksa bertahan dalam stigma, kemiskinan, dan rasa malu. Hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke korban. Negara tampak takut menindak pelaku, tetapi tidak ragu membiarkan korban menanggung penderitaan jangka panjang.

Baca juga:

Jika Frederic Purwanto Pello tidak segera diproses secara hukum, maka pesan yang disampaikan negara kepada publik sangat berbahaya: menelantarkan istri dan bayi bukan kejahatan serius. Pesan ini akan melahirkan pelaku-pelaku baru, karena hukum gagal memberikan efek jera dan aparat gagal menunjukkan keberpihakan pada korban.

Pemerintah Kabupaten Malaka, Kepolisian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA), serta Dinas Sosial tidak bisa terus saling melempar tanggung jawab. Negara wajib memastikan korban memperoleh perlindungan darurat, pendampingan hukum, serta jaminan hak hidup dan tumbuh kembang bayi yang ditelantarkan. Sementara itu, terhadap pelaku, proses pidana harus berjalan tanpa kompromi.

Kasus ini adalah ujian nyata bagi wajah hukum di Malaka. Jika Frederic Purwanto Pello (FPP) benar-benar dibiarkan tanpa proses hukum, maka yang runtuh bukan hanya satu keluarga, melainkan kepercayaan publik terhadap negara. Melindungi perempuan dan anak adalah perintah undang-undang, bukan belas kasihan. Dan ketika negara memilih diam, ia sedang ikut bersalah dalam kejahatan itu sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *