Hingga 30 Juni 2023, OJK Telah Menerima 10.071 Pengaduan

beritabernas.com – Sejak Januari hingga 30 Juni 2023, OJK telah menerima 144.151 permintaan layanan. Dari jumlah itu, sebanyak 10.071 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 933 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.663 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.402 pengaduan industri financial technology, 1.957 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 pengaduan industri asuransi dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Dewan Komisioner OJK dalam rapat pada 27 Juni 2023 mengatakan, terkait pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran. Terkait hal itu, ada 7.962 pengaduan (79,06 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK dan sebanyak 2.109 pengaduan (20,94 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Sementara di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun.

Tercatat ada 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal.

Konferensi pers OJK. Foto: Dok OJK

Untuk menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Per 30 Juni 2023, OJK telah melaksanakan 1.010 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 284.680 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 213 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.074.824 viewers. Selain itu, terdapat 21.147 pengguna LMSKU OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 22.451 kali akses dan penerbitan 17.213 sertifikat kelulusan modul.

Di sisi lain, OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional. Sampai dengan 30 Juni 2023 telah terbentuk 494 TPAKD di 34 provinsi dan 460 kabupaten/kota (89,49 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia).

Arah kebijakan

Menurut Dewan Komisaris OJK, OJK mengambil langkah kebijakan yang terukur agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kaitan itu, langkah kebijakan yang diambil adalah, pertama, kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam hali ini, OJK menyikapi perkembangan terkini terkait Dapen BUMN, OJK berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk mengatasi permasalahan pendanaan pada Dapen BUMN dalam rangka melindungi kepentingan peserta.

National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee menginformasikan kembali bahwa masa transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) akan berakhir dalam waktu dekat sebagai bagian dari agenda global benchmark reform, mengingat seluruh publikasi USD LIBOR dihentikan pada 30 Juni 2023. 

Untuk mengantisipasi berakhirnya LIBOR serta sejalan dengan rekomendasi Financial Stability Board Official Sector Steering Group (FSB-OSSG), NWGBR merekomendasikan agar pelaku pasar tidak lagi menggunakan LIBOR namun menggunakan Alternative Reference Rate (ARR) yang robust, berkelanjutan, dan kompatibel dengan pedoman dan peraturan yang relevan.

OJK mengidentifikasi eksposur LIBOR di industri perbankan serta mengawal langkah persiapan industri perbankan terhadap diskontinu LIBOR. OJK juga memonitor kesiapan industri perbankan dan berkoordinasi dengan pelaku pasar sehingga transisi dapat berjalan lancar.

Kedua, kebijakan penguatan SJK dan infrastruktur pasar. Dalam hal ini, penyempurnaan ketentuan antara lain mencakup penyesuaian rotasi penggunaan jasa akuntan publik bagi Bank Umum dan Emiten yang akan menggunakan kode etik standar international yang diterbitkan oleh IESBA, penguatan pertukaran data dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan-Kementerian Keuangan dalam pengelolaan dan pengawasan akuntan publik serta memperkuat ruang lingkup audit untuk LJK dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

RPOJK juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi akuntan publik.

BACA JUGA:

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Nasabah dalam proses pendaftaran rekening di industri pasar modal dan pengkinian data, OJK akan melakukan pengaturan terkait Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (KYC Administration) yang memungkinkan data nasabah dikelola secara centralize platform.

Dengan demikian, proses pendaftaran, pengisian formulir, dan penyampaian dokumen yang berulang pada Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal yang berbeda setiap pembukaan rekening efek dapat dihindari dan proses pengkinian data lebih seragam karena tersentralisasi.

“OJK berkomitmen untuk memberlakukan pemenuhan ketentuan mengenai kepemilikan aktuaris perusahaan bagi perusahaan perasuransian, sebagai kompetensi utama yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian,” demikian OJK.

OJK telah meminta perusahan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan agar mengajukan calon aktuaris perusahaan untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat 30 Juni 2023 dan akan diambil tindakan tegas bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi.

Sampai akhir Juni 2023, terdapat 30 perusahaan asuransi tanpa aktuaris perusahaan dan 20 perusahaan asuransi yang telah mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk mengisi posisi aktuaris perusahaan. Di samping itu, OJK juga mendorong partisipasi PAI sebagai asosiasi profesi aktuaris untuk dapat meningkatkan pasokan ahli aktuaria yang berkualitas melalui percepatan program sertifikasi. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *