Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Bersubsidi Mulai Sabtu Ini

beritabernas.com – Pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi.

Jenis BBM yang mengalami kenaikan per 3 September 2022 adalah Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter atau naik hanya Rp 2.350 per liter, jenis Solar menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 atau hanya naik Rp 1.650 per liter. Kemudian jenis Pertamax menjadi Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500 per liter atau naik Rp 2.000 per liter.

Sejumlah alasan pemerintah menjadi latar belakang kenaikan harga BBM sangat rasional. Salah satu alasan yang disampaikan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM adalah karena selama ini 70 persen pengguna BBM bersubsidi merupakan orang mampu. Dengan demikian, pengguna BBM bersubsidi selama ini tidak tepat sasaran.

Karena itu, menurut Presiden Jokowi, anggaran untuk subsidi BBM dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar perlu dibantu melalui program BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM. BLT BBM itu sendiri sudah diluncurkan sejak 31 Agustus 2022 oleh Presiden Jokowi. Setiap penerima mendapat Rp 600 ribu selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2022. BLT BBM disalurkan melalui PT Poss Indonesia dan himpunan bank negara (himbara).

Menurut Presiden Jokowi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 mencapai Rp 502,4 triliun. Subsidi yang diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu itu, justru 70 persen dinikmati kelompok masyarakat mampu. “Keputusan pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM adalah pilihan terakhir,” kata Presiden Jokowi saat mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Negara Jakarta, Sabtu 3 September 2022. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *