beritabernas.com – Putusan PN Jakarta Pusat yang antara lain meminta KPU menundan Pemilu 2024 mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Presiden Joko Widodo, pemerintah berkomitmen untuk mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Apalagi anggaran Pemilu juga sudah disiapkan dengan baik. Sehingga putusan PN Jakarta Pusat tidak mempengaruhi tahapan Pemilu.
Karena itu, mengenai putusan PN Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023 lalu yang menimbulkan pro dan kontra, Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah mendukung KPU untuk mengajukan banding.
“Pemerintah berkomitmen untuk mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Anggaran Pemilu juga sudah disiapkan dengan baik. Mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis lalu yang menimbulkan pro dan kontra, pemerintah mendukung KPU untuk mengajukan banding,” cuit Presiden Joko Widodo dikutip beritabernas.com di akun twitternya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang intinya mengabulkan permohonan Partai Prima sebagai pihak yang dirugikan, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan atau mengulang tahapan dari awal. (lip)
There is no ads to display, Please add some