IPW Dukung Polri Memproses Kembali Kasus Investasi Bodong

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Polri, dalam hal ini Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto, yang kembali memproses kasus investasi bodong yang dilakukan Henry Surya dan June Indria.

Menurut IPW, langkah yang dilakukan Polri ini untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dengan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia untuk kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut merupakan langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum. Kkarena itu, Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com.

(Baca juga: Refleksi Hari Bhayangkara, IPW: Budaya Menyimpang Anggota Harus Dibabat)

Dengan begitu, menurut IPW, melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing masing maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya.

Dikatakan, dengan penanganan parsial tersebut, akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif. Hal ini akan membuat efek jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan.

(Baca juga: IPW: Polda Banten Tak Boleh Kalah Lawan Nikita Mirzani)

Menurut IPW, jalan keluar yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ini dilakukan setelah Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya dan Kepala Administrasi June Indria tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Sebab, masa penahanan 120 hari telah habis dan secara otomatis harus keluar dari tahanan.

Kenyataan ini menimbulkan kekecewaan publik karena kelemahan pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara yang merugikan masyarakat banyak selaku nasabah. Hal ini akan berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Karena itu, menurut Sugeng Teguh Santoso, IPW menilai langkah yang dilakukan Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya. Sehingga ke depan, Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak.

Di samping itu untuk menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis. (lip)



There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *