IPW Mengapresiasi Sikap Tegas dan Tidak Tebang Pilih dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap tegas dan tidak tebang pilih yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba dan judi online. Langkah itu tidak boleh surut untuk ditegakkan di lingkungan Polri sendiri.

Karena itu, menurut IPW dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Senin 17 Oktober 2022, kasus Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian harus mengawalnya hingga tuntas, baik dalam proses sidang etik maupun proses pidana.

Hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa “Duren Tiga” dan “Kanjuruhan” Selain itu, untuk menjaga marwah lembaga Polri karena perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan jelas mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum.

Menurut IPW dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku IPW dan Data Wardhana, Sekjen Indonesia Police Watch, kepercayaan publik terhadap Polri mulai meningkat saat jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EADa dan IT pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pengungkapan kasus judi online telah menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian. “Penangkapan ini terjadi setelah beberapa waktu lalu Polri mengirim anggotanya ke sejumlah negara untuk mengejar bos judi online kelas kakap,” ungkap Kapolri dkutip IPW.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kanan) bersama Pengacara kondang Hotman Paris (kiri). Foto: Dok Pribadi

Sementara dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14 Oktober 2022) telah melakukan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Sedang pihak yang diduga terlibat adalah Irjen Teddy Minahasa (mantan Kapolda Sumbar), AKBP Doddy Prawira Negara (mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar Polda Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya).

Rapat gelar perkara tersebut telah memutuskan bahwa pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof karena dugaan ke lima anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri dengan pelanggaran yang dilakukan terduga dengan kategori berat.

Pelanggaran anggota Polri terhadap narkoba memang telah diatur dalam peraturan Kapolri dan terakhir diperbarui dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang ditetapkan 14 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga:

Dalam Pasal 13 huruf e Perpol tersebut ditegaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

Sementara dalam dugaan pidana, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi. “Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/lip)



There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *