IPW Minta Kapolda Kaltara Serius Membongkar Pelanggaran Hukum Briptu HSB

beritabernas.com – Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityasa didesak oleh IPW (Indonesia Police Watch) untuk serius membongkar dugaan praktek pelanggaran hukum yang dilakukan Briptu HSB.

Dugaan pelanggaraan hukum berupa ilegal mining (emas) dan impor pakaian bekas itu, menurut IPW, perlu diproses dengan tuntas, termasuk membongkar pejabat-[ejabat kepolisian maupun sipil yang mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB.

Dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas.com pada Sabtu 7 Mei 2022, yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dan Data Wardana selaku Sekjen IPW, disebutkan bahwa kasus mirip Briptu Hsb pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus yang terbongkar karena memiliki rekening gendut Rp 1,2 triliun di Papua.

Kasus Labora Sitorus yang terlibat pembalakan liar, jual beli BBM ilegal telah menyeret nama-nama petinggi kepolisian saat itu di antaranya mantan Kapolda Papua terkait aliran dana sepanjang tahun 2012 dan Kapolres Raja Ampat saat itu. Akan tetapi kasus Iptu Labora Sitorus terhenti pada Labora Sitorus saja yang kemudian dihukum dan dijebloskan di Lapas Cipinang.

Karena itu, IPW mendesak Kapoda Kaltara untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang diduga ikut menerima dana dari Briptu HSB karena tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidaak tahu praktek lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut.

“Penyidik Direskrimsus Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana dan harus memanggil serta memeriksa mereka dan mengumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya transparansi,” tulis IPW dalam siaran persnya.

IPW juga mendesak Kapolri agar menurunkan Tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus “Labora Kaltara” ini agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas mengaca pada kasus Labora Sitorus di Papua.

Untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat ( Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komandan di atas Briptu HSB.

Menurut IPW, untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas, maka Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai justice colaborator.

“IPW menduga kasus ini adalah persaingan bisnis terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum=oknum petinggi polisi tertentu dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora Sitorus,” demikian siaran pers IPW. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *