IPW Terima Aduan Masyarakat Terkait Adanya Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

beritabernas.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Saat ini Bupati Pemalang dijabat oleh Mukti Agung Wibowo.

Selain itu, menurut Sugeng Teguh Santoso, termasuk perubahan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga sebagai wadah penempatan kroni-kroni bupati.

Karena itu, IPW mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap/ gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam penempatan rotasi jabatan di Pemkab Pemalang serta adanya dugaan pelanggaran hukum dalam perubahan status PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi PT AUKB.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama pengara kondang Hotman Paris. Foto: Dok Pribadi

“Kewenangan Inspektorat sangat terbatas. Hanya memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran administrasi/hukum terkait penyerapan anggaran negara dan bukan termasuk memeriksa dugaan suap/gratifikasi yang menjadi wewenang penegak Hukum. Sehingga, bilamana ada temuan suap maka bukanlah wewenang inspektorat dan diragukan akan dilaporkan kepada penegak hukum,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com, Senin 18 Juli 2022.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, IPW mendapat informasi bahwa dana suap/gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dialirkan melalui seorang swasta dengan inisial A untuk menghilangkan unsur suap/gratifikasi tersebut. Oleh sebab itu, KPK selaku penegak hukum wajib memeriksa A dan juga terhadap pimpinan DPRD karena perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas harus mendapat pertimbangan dari DPRD

Kondisi Kabupaten Pemalang yang menduduki salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan terekstrim di Jawa Tengah dengan total penduduk miskin 16,2 persen pada tahun 2020 akan makin terpuruk bila dugaan kasus korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi terbukti benar terjadi. Oleh karenanya, penegak hukum seperti KPK, Kajati Jateng dan Polda Jateng secepatnya melakukan pemeriksaan.

Hal ini sesuai dengan Pemulihan Ekonomi Nasional dimana pemerintah melindungi masyarakat miskin dimana institusi penegak hukum ikut bertanggungjawab. Apalagi, saat ini, terdapat berita Sekda Kabupaten Pemalang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh Polda Jateng.

Menurut IPW, dugaan praktek KKN ini menjadi cermin betapa memprihatinkannya kondisi pemerintahan Kabupaten Pemalang yang masuk dalam lima kabupaten termiskin di Jateng, sementara dugaan praktek KKN terjadi.

Bila dalam penempatan jabatan strategis didasarkan pada praktek suap/ gratifikasi bukan pada keahlian atau kompetensi maka sulit diharapkan masyarakat akan terlayani karena orientasi kerja pejabat akan berpusat pada pemenuhan kebutuhan pribadi, keluarga dan kroninya bukan untuk pelayanan publik. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *