Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan IPW

beritabernas.com – Irjen Pol Teddy Minahasa divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023, dengan hukuman seumur hidup. Ia dinilai terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan tersebut menegaskan kepada publik bahwa, pertama, Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba.

“Ini suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com.

Kedua, menurut Ketua IPW, Irjen Teddy Minahasa dalamposisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai  menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi. Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depat  generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kanan) bersama Pengacara kondang Hotman Paris (kiri). Foto: Dok Pribadi

Ketiga, hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyalkan dalam hal menjatuhkan putusan pidana  karena putusannya mencerminkan tidak adanya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan, tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. 

Keempat, putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang  berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan. Sehingga Polri perlu  melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *