beritabernas.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan rencana impor 105.000 unit mobil/kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sebab, menurut Kadin Indonesia, impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) tersebut dapat mematikan industri otomotif di dalam negeri, tidak menggerakkan ekonomi dan sama sekali bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah. Selain itu, industri otomotif nasional menyatakan sanggup menyediakan mobil pikap yang dibutuhkan KDKMP.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” kata Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia dalam siaran pers, Minggu 22 Pebruari 2026.
Menurut Saleh Husin yang mantan Menteri Perindustrian RI ini, selain tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden, perusahaan otomotif di dalam negeri menyatakan siap melayani permintaan KDKMP. Kebutuhan mobil pikap oleh KDKMP perlu dijadikan momentum untuk memajukan
industri otomotif nasional.
Dikatakan, impor kendaraan dalam bentuk utuh (CBU) berdampak luas terhadap industri otomotif dalam negeri yang sudah dibangun. Industri komponen otomotif yang merupakan backward linkage industri perakitan kendaraan bermotor akan terpukul. Kondisi ini mengancam keberlanjutan produksi mobil di dalam negeri.
Saleh Husin menambahkan, industri komponen otomotif, seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi hingga elektronik, sangat menentukan kekuatan rantai pasok industri otomotif. “Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah,” kata Saleh Husin.
Seperti diketahui, dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi. Program hilirisasi dan industrialisasi diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, dan memberikan efek ganda terhadap perekonomian. Lewat hilirisasi dan
industrialisasi terjadi transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal.
Baca juga:
- Kadin Indonesia Minta Pemerintah Perlu Memperhatikan Dampak Kebijakan Ekonomi AS dan Tiongkok
- Kadin Indonesia Dorong Digitalisasi UMKM Yogyakarta untuk Meningkatkan Daya Saing Global
- Kadin DIY Dorong Direct Flight Bangkok -Yogyakarta dan Kerja Sama Ekonomi Baru
Dikatakan, selama ini Indonesia aktif, bahkan melakukan roadshow ke berbagai negara, mengundang investasi asing untuk membangun industri di Indonesia, termasuk di industri otomotif. Karena itu, industri yang sudah dibangun di dalam negeri perlu dijaga dengan regulasi yang baik. “Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” kata Saleh.
Seperti diberitakan media nasional, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih),
sebuah inisiatif nasional yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Penugasan tersebut diberikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.
PT Agrinas Pangan Nusantara kini tengah merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India
untuk mendukung operasional KDKMP. Impor tersebut terdiri atas 35.000 unit mobil pikap 4×4
produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang
Hingga saat ini, sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia. Saat ini, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4×2 dengan tingkat komponen dalam
negeri (TKDN) di atas 40% dan didukung jaringan layanan purna jual yang luas. Untuk tipe 4×4, industri
dalam negeri juga mampu memproduksi, namun memerlukan waktu persiapan. Para pelaku industri
otomotif dalam negeri berharap pemerintah memberi kesempatan kepada industri nasional agar
dapat berpartisipasi memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih sebagai bagian
dari penguatan ekosistem industri otomotif dalam negeri.
Kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan
(Kemendag), kata Saleh, perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian
Perindustrian (Kemenperin). Sinkronisasi dua kementerian ini menjadi krusial agar agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun industri dalam negeri tidak tergerus
oleh kebijakan yang terlalu longgar di sektor perdagangan.
Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Dalam kerangka
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), mobil tidak masuk kategori barang larangan dan
pembatasan (lartas). Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun
rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal
Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki mandat memperkuat industri otomotif
nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini
mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi
kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri.
Kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40%. Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan. “Namun secara kebijakan
industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” kata Saleh.
Presiden Prabowo dalam delapan agenda prioritasnya secara tegas menekankan pentingnya melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya nasional. Spirit kebijakan ini jelas: pembangunan ekonomi harus bertumpu pada penguatan kapasitas produksi nasional, bukan memperbesar ketergantungan impor.
Karena itu, meneurut Saleh, kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang
regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik, misalnya melalui prioritas kendaraan yang memilik TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri (completely knocked down/CKD
dan incompletely knocked down/IKD), atau kemitraan manufaktur lokal. Impor tetap bisa dilakukan
untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut
bergerak.
“Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” papar Saleh. Pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terintegrasi akan memastikan agenda hilirisasi dan kemandirian ekonomi berjalan seiring sesuai arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some