KAI Daop 6 Yogyakarta Miliki Izin Penggunaan dan Pengelolaan Kawasan Stasiun Lempuyangan

beritabernas.com – KAI Daop 6 Yogyakarta mengaku kawasan Stasiun Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta merupakan Sultan Ground. Namun demikian, KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaan kawasan tersebut.

“KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah). Sementara kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan di media sosial tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset tanah/bangunan,” kata Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Rabu 9 April 2025.

Hal ini disampaikan Feni Novida Saragih menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait rencana penataan Stasiun Lempuyangan. Sebelumnya, warga RW 01 Bausasran melalui Juru Bicara dan Paralegal Warga dan PKL Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menyatakan menolak rencana modernisasi Stasiun Lempuyangan yang berimbas pada penggusuran 14 KK di kawasan itu.

BACA JUGA:

Menurut Fokki Ardiyanto, penolakan didasari bahwa selama ini 14 KK telah mendapat Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN sebagai bukti penguasaan fisik atas bangunan yang mereka tempati di atas tanah Sultan Ground selama puluhan tahun dan sebagai bukti dari negara bahwa mereka yang selama ini merawat bangunan fisik tersebut dari rehab di saat terjadi gempa bumi Jogja tahun 2006 sampai ketika rusak karena puting beliung dan membayar listrik serta PBB.

“Dari SKT tersebut mereka bersama warga dari kampung yang lain yaitu Kampung Pengok, Kampung Bumijo dan Kampung Wongsodirjan akan mengajukan permohonan kepada Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan hak magersari,” kata Fokki Ardiyanto.

Menurut Feni Novida Saragih, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api.

Feni Novida Saragih mengungkapkan bahwa rencana penataan Stasiun Lempuyangan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta sebagai bentuk komitmen akan upaya pengamanan dan penjagaan aset rumah perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan sekaligus sebagai komitmen untuk mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api.

Fokki Ardiyanto (kanan) bersama warga RW 01 Bausasran. Foto: Istimewa

“Adapun 13 Rumah Dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api,” kata Feni Novida.

Selain itu, menurut Feni, mengingat tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan maka harus dilakukan peningkatan keselamatan, pelayanan dan kenyamanan penumpang melalui penataan.

Feni mengungkapkan bahwa setiap hari Stasiun Lempuyangan memberangkatkan 4.194 penumpang KAJJ dan menerima kedatangan 4.151 penumpang KAJJ. Sementara untuk penumpang KRL, setiap hari terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun di Stasiun Lempuyangan. “Data ini menunjukkan, Stasiun Lempuyangan melayani total sebanyak 15.643 penumpang per hari,” kata Feni.

Dikatakan, keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu akses gerbang masuk yang strategis ke Kota Yogyakarta yang menjadi destinasi favorit masyarakat baik untuk pendidikan, bekerja, bisnis dan wisata, sehingga diperlukan pengembangan dan perluasan kapasitas area stasiun yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang. Hal ini membutuhkan lahan yang memadai. (Clementine Roesiani/lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *