Oleh: Andreas Chandra
beritabernas.com – Tanggung jawab negara terhadap warganya adalah salah satu aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara, sebagai entitas yang memiliki kedaulatan dan wewenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar warganya dan memastikan kesejahteraan mereka.
Tanggung jawab ini, menurut perspektif konstitusi, tidak hanya terbatas pada pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi, tetapi juga pada perlindungan hak-hak individu serta pembentukan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, tanggung jawab negara terhadap warga negara tercermin jelas dalam UUD 1945, yang menjadi dasar hukum tertinggi negara. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Ini mengindikasikan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut Pasal 28A hingga Pasal 28J dalam UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan pribadi dan hak untuk memperoleh penghidupan yang layak. Tanggung jawab negara dalam hal ini adalah menjamin agar setiap warga negara dapat menikmati hak-hak tersebut secara penuh dan tanpa hambatan. Misalnya, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan akses pendidikan yang merata, fasilitas kesehatan yang memadai, dan peluang ekonomi yang adil untuk semua warga negara.
BACA JUGA:
- Kritik untuk Negara, Sebuah Tuntutan untuk Perbaikan dan Keadilan Sosial
- Negara yang Besar Ini Mau Dibawa Kemana?
Namun, meskipun konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat, tantangan dalam implementasi tanggung jawab negara seringkali muncul. Dalam prakteknya, kesenjangan sosial dan ekonomi yang besar masih menjadi masalah utama. Beberapa kelompok masyarakat, terutama mereka yang berada di daerah-daerah terpencil, belum sepenuhnya merasakan manfaat dari kebijakan-kebijakan negara. Dalam hal ini, negara harus lebih proaktif dalam menciptakan kebijakan yang bersifat inklusif dan berpihak pada mereka yang terpinggirkan.
Selain itu, dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, tantangan negara terhadap warganya semakin kompleks. Perubahan iklim, krisis ekonomi global, dan ancaman terorisme menjadi isu-isu yang memerlukan perhatian khusus. Negara harus mampu mengadaptasi kebijakan luar negeri dan dalam negeri untuk melindungi kepentingan warganya. Tanggung jawab negara bukan hanya terbatas pada urusan domestik, tetapi juga dalam menciptakan stabilitas dan perdamaian global yang dapat berdampak langsung pada kehidupan warganya.
Berdasarkan konstitusi, negara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan jaminan sosial yang dapat melindungi warga negara dari ketidakpastian hidup. Hal ini tercermin dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa warganya yang rentan tidak jatuh dalam kemiskinan yang mendalam dan dapat hidup dengan martabat.
Secara keseluruhan, tanggung jawab negara terhadap warga negara, sebagaimana tertuang dalam konstitusi, adalah sebuah kewajiban yang harus diimplementasikan secara konsisten. Negara harus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan keadilan, kesejahteraan, dan hak-hak asasi manusia dihormati dan dijaga. Ini adalah tantangan besar, namun sangat esensial untuk menciptakan negara yang adil, makmur dan demokratis. (Andreas Chandra, Mahasiswa FH UAJY)