Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Propam, IPW Dukung Polri Tidak Pandang Bulu

beritabernas.com – Kapolda Jatim Irjen TM dikabarkan ditangkap Propm Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, kabar tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.

Menanggapi kabar tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen TM yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kanan) bersama Pengacara kondang Hotman Paris (kiri). Foto: Dok Pribadi

“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” tulis IPW dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 14 Oktober 2022.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dan Data Wardhana,
Sekjen IPW, disebutkan bahwa dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Pribadi

Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.

Menurut IPW, narkoba memang menjadi musuh di institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes EH di PTDH karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *