Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda, Tsamara: Perempuan Indonesia Belajar Dua Hal Penting

beritabernas.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebritis Venna Melinda mendapat komentar beragam dari mantan politisi PSI Tsamara Amany Alatas yang biasa disapa Tsaamara.

Menurut Tsamara, kasus KDRT terhadap Venna Melinda bukanlah aib tetapi merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan ke polisi. Dan siapa pun yang mengalami KDRT wajib melaporkan ke polisi karena itu merupakan indak pidana.

https://www.instagram.com/tsamaradki/

Dalam video yang diungggah di akun instagramnya yang dikutip beritabernas.com, Tsamara mengatakan selama ini korban KDRT selalu menganggap tindakan kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri merupakan aib yang harus ditutupi karena merupakan masalah privat.

Menurut Tsamara, dari kasus KDRT yang dialami Venna Velinda ada dua hal penting yang menjadi pelajaran. Pertama, KDRT bukan aib, tapi tindak pidana dan kedua kemandirian ekonomi untuk perempuan sangat penting.

Tsamara Amany Alatas. Foto: tangkapan layar video

“Masih banyak masyarakat atau perempuan Indonesia menganggap KDRT merupakan aib yang harus ditutupi. Tindak kekerasan suami terhadap istri dianggap masalah privat rumah tangga. Padahal itu merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan ke polisi,” kata Tsamara.

Apa yang disampaikan Tsamara mendapat tanggapan beragam dari pengikut atau followernya. Pemilik akun d_leeya, misalnya, berpendapat bahwa kekerasan rumah tangga tidak hanya fisik (dipukulin dan sebagainya) tapi juga kekerasan verbal, financially abusive, and mentally abusive. “Terimakasih Tsamara selalu campaign soal kekerasan terhadap perempuan,” komentar d-leeya.

Sementara pemilik akun instagram myr.2dj mengatakan, lebih setuju setuju dengan Venna Melinda yang menutupi aib suami dan privasi rumah tangga dulu untuk memberikan second chance apakah suami bisa berubah lebih baik/tidak. Karena semua manusia gak luput dari kesalahan. Kalau ternyata tidak berubah setuju untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *