Kebutuhan Mendesak, Ini Alasan Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

beritabernas.com – Untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telaah menandatangani dan menerbitkn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Peluncuran Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden Jakarta, , Jumat 30 Desember 2022.

Dikutip beritabernas.com di akun instagram @pengawal_jokowi, Menko bidang Perekonomian Airlangga mengatakan bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

https://www.instagram.com/pengawal_jokowi/

Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi. “Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga menjelaskan alasan diterbitkannya Perppu tersebut.

Dikatakan, di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. “Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” kata Airlangga Hartarto.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, keberadaan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp 1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Menko bidang Perekonomian. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *