Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp 126 Triliun

beritabernas.com – Sejak tahun 2018 hingga 2023 total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 126 triliun. Sementara maraknya investasi ilegal di masyarakat antara lain karena beberapa faktor di antaranya karena kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar negeri, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik konsep berinvestasi.

“Kami selalu mengimbau masyarakat agar berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan, sedangkan logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko,” kata Parjiman, Kepala OJK DIY yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) DIY dalam jumpa pers di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis 8 Juni 2023.

Kepala OJK DIY yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) DIY Parjiman (kiri) dalam jumpa pers di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis 8 Juni 2023. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Menurut Parjiman, berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot
trading, aset kripto
dan money game. Money game memiliki skema yang sama di antaranya member get member, tidak ada barang yang harus dijual dan ada misi yang harus diselesaikan, seperti like dan view post di media sosial.

Pergadaian tanpa izin

Sementara itu, Parjiman mengungkaapkan bahwa sejak diterbitkannya POJK Nomor 31/POJK.05/2016
tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun meningkat. Hingga Maret 2023, ada 126 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 123 perusahaan pergadaian berbasis konvensional dan 3 perusahaan pergadaian berbasis syariah. Khusus di DIY ada 9 pergadaian yang berizin atau legal.

BACA BERITA TERKAIT:

Selain pergadaian yang memiliki izin dari OJK, menurut Parjiman, ada juga pergadaian yang tanpa izin atau ilegal. Disebutkan, sejak tahun 2019 sampai dengan Maret 2023, SWI telah menemukan dan mengumumkan 251 pelaku gadai swasta ilegal yang menjalankan usaha tanpa izin OJK di Indonesia. Khusus di DIY ada 18 pergadaian tanpa izin.

Menurut Parjiman, dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu, wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

Kepala OJK DIY yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) DIY Parjiman (kiri) dalam jumpa pers di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis 8 Juni 2023. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 1miliar dan paling banyak Rp 1 triliun,” kata Parjiman.

Modus kejahatan digital

Pada kesempatan itu, Parjiman juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus kejahatan digital yang marak akhir-akhir ini di antaranya sniffing, social engineering (soceng) dan modus kejahatan digital lainnya.

Untuk menghindari berbagai modus kejahatan digital tersebut, Parjiman meminta masyarakat agar selalu berhati-hati, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, selalu mengamankan data pribadi, tidak mudah percaya terhadap permintaan data-data yang bersifat privasi seperti password, OTP, nama ibu kandung, dan lain-lain. Selain itu, selalu memastikan segala bentuk permintaan atau penawaran ke call center resmi perusahaan.

“Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata Parjiman. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *