Oleh: Danang Budi Santoso, Staf Humas Pusat Pengendalaian Lingkungan Hidup Jawa
beritabernas.com – Indonesia kerap membanggakan diri sebagai salah satu negara megabiodiversitas dunia. Namun, pada saat yang sama, hutan terus menghadapi tekanan, sungai tercemar, lahan gambut terdegradasi dan mangrove terdesak alih fungsi lahan. Paradoks ini menunjukkan persoalan mendasar: pembangunan belum sepenuhnya menempatkan ekosistem sebagai fondasi kehidupan.
Ketika habitat rusak, yang hilang bukan sekadar pepohonan atau satwa liar. Sumber air, kesuburan tanah, penyerap karbon, ketahanan pangan hingga perlindungan alami masyarakat dari banjir, longsor dan kekeringan ikut tergerus.
Karena itu, restorasi habitat tidak boleh lagi dipandang sebagai agenda konservasi semata. Restorasi harus ditempatkan sebagai strategi pembangunan sekaligus investasi ekologis dan ekonomi. Biaya pemulihan memang tidak kecil, tetapi jauh lebih murah dibandingkan kerugian sosial dan ekonomi akibat kerusakan ekologis yang terus berulang.
Persoalannya, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan kebijakan untuk memulihkan ekosistem. Berbagai program rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan gambut dan mangrove, pengelolaan DAS, serta pembangunan rendah karbon telah berjalan. Indonesia juga memiliki Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 dengan visi Living in Harmony with Nature, sejalan dengan United Nations Decade on Ecosystem Restoration 2021–2030.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia memiliki kebijakan restorasi. Mengapa kerusakan ekosistem masih terus terjadi ketika berbagai kebijakan pemulihan telah tersedia?
Salah satu jawabannya terletak pada cara kita mengukur keberhasilan restorasi. Keberhasilan rehabilitasi masih sering dikaitkan dengan jumlah bibit yang ditanam, luas lahan yang direhabilitasi, atau jumlah kegiatan yang terlaksana. Padahal, ekosistem tidak pulih hanya karena pohon ditanam.
Restorasi adalah proses mengembalikan struktur, fungsi, dan proses ekologis suatu ekosistem agar kembali mampu menopang kehidupan. Karena itu, keberhasilannya harus diukur dari pulihnya kualitas tanah dan air, membaiknya tata air, meningkatnya keanekaragaman hayati, serta bertambahnya manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Dengan perspektif tersebut, yang perlu dipulihkan bukan hanya tutupan lahan, tetapi fungsi ekologisnya.
Pelajaran penting dapat dilihat dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Sungai sepanjang sekitar 320 kilometer ini menjadi sumber air baku, irigasi, energi, dan kebutuhan domestik bagi jutaan masyarakat Jawa Timur. Namun, tekanan kawasan hulu, pencemaran limbah domestik dan industri, perubahan tutupan lahan dan sedimentasi menunjukkan bahwa kerusakan habitat tidak pernah berhenti di lokasi kerusakan.
Baca juga:
- Convention on Biological Diversity: Menjadikan Keanekaragaman Hayati sebagai Fondasi Pembangunan Indonesia
- Mengapa Jawa Perlu Pertobatan Ekologis?
- Menggeser Paradigma dari “Angkut dan Buang” Sampah Menjadi “Selesaikan di Sumber”
Apa yang terjadi di hulu dapat menjadi persoalan di hilir. Kerusakan vegetasi, tanah, dan tata air pada akhirnya memengaruhi kualitas air, sedimentasi, ketersediaan air, hingga risiko bencana. DAS Brantas karena itu bukan sekadar contoh persoalan lingkungan Jawa Timur, tetapi cermin penting bagaimana restorasi harus dilakukan secara utuh.
Pemulihan DAS tidak cukup melalui pembangunan infrastruktur pengendali banjir atau normalisasi sungai. Restorasi harus mencakup rehabilitasi lahan kritis, perlindungan mata air, penguatan sempadan sungai, pengendalian pencemaran, pemulihan vegetasi, dan pelibatan masyarakat.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa restorasi bukan sekadar pengeluaran untuk lingkungan. Ia merupakan investasi pembangunan.
Kajian Sustainable Asset Valuation Initiative (SAVi) dari International Institute for Sustainable Development (IISD) menunjukkan bahwa restorasi hutan di DAS Brantas berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi bersih sebesar USD104–132 juta dalam dua dekade. Temuan ini memperlihatkan bahwa investasi pada solusi berbasis alam dapat menghasilkan manfaat ekologis sekaligus ekonomi dan sosial.
Jika restorasi mampu menjaga sumber air, mengurangi risiko bencana, memperkuat ketahanan masyarakat, dan menghasilkan manfaat ekonomi, mengapa masih sering ditempatkan sebagai biaya lingkungan?
Cara pandang inilah yang harus diubah. Restorasi perlu diperlakukan sebagai investasi jangka panjang. Pemerintah harus memastikan anggaran tidak berhenti pada penanaman, tetapi mencakup pemeliharaan, pemantauan, evaluasi, dan penguatan kelembagaan masyarakat. Dunia usaha perlu didorong berinvestasi dalam pemulihan ekosistem yang menopang kegiatan ekonominya. Masyarakat juga harus ditempatkan sebagai pelaku utama, bukan sekadar penerima manfaat.
Keberhasilan restorasi juga harus keluar dari jebakan administratif. Kita tidak seharusnya hanya bertanya berapa juta bibit telah ditanam. Kita harus bertanya berapa banyak mata air yang terlindungi, kualitas air yang membaik, habitat yang kembali berfungsi, keanekaragaman hayati yang pulih, dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Karena itu, setidaknya ada empat perubahan yang diperlukan. Pertama, mengubah indikator keberhasilan restorasi dari sekadar output kegiatan menjadi pemulihan fungsi ekologis dan manfaat masyarakat.
Kedua, mengintegrasikan restorasi ke dalam perencanaan pembangunan. Restorasi tidak boleh menjadi proyek sektor lingkungan yang terpisah dari tata ruang, pertanian, kehutanan, infrastruktur, energi, dan pembangunan daerah.
Ketiga, membangun pembiayaan jangka panjang. Ekosistem tidak pulih dalam satu tahun anggaran sehingga pemeliharaan dan pemantauan harus dijamin secara berkelanjutan.
Keempat, menempatkan masyarakat sebagai pemilik proses restorasi. Pemulihan yang dibangun bersama masyarakat akan lebih berpeluang bertahan dibandingkan proyek yang berhenti ketika anggaran berakhir.
Pada akhirnya, restorasi habitat bukan sekadar pilihan kebijakan lingkungan. Ia merupakan ukuran bagaimana sebuah bangsa memahami hubungan antara alam, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia boleh terus menghitung luas hutan yang hilang, panjang sungai yang tercemar, dan jumlah spesies yang terancam. Namun, ukuran keberhasilan pembangunan tidak semestinya berhenti pada seberapa baik kita mencatat kerusakan.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah seberapa cepat kita mengembalikan fungsi ekosistem yang telah rusak. Kita tidak kekurangan kebijakan untuk memulihkan alam. Yang diperlukan adalah keberanian mengubah cara pandang: dari restorasi sebagai proyek menjadi restorasi sebagai investasi; dari menghitung apa yang ditanam menjadi mengukur apa yang pulih.
Sebab, memulihkan alam bukan berarti kembali ke masa lalu. Memulihkan alam berarti memastikan Indonesia masih memiliki masa depan. (*)
There is no ads to display, Please add some