Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Berkomitmen untuk Menjaga Integritas Organisasi

beritabernas.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun secara tegas menolak PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas kelompok tertentu. Ia juga menegaskan bahwa organisasi yang sah secara hukum tidak akan tunduk pada tekanan yang tak berdasar.

Selain itu, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun memastikan bahwa PWI Pusat berkomitmen untuk terus menjaga integritas organisasi dan tetap membuka peluang dialog demi solusi yang adil dan transparan.

“Kami akan menjaga Kantor PWI dan memastikan tidak ada anggota atau pihak luar yang masuk tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat, dalam rapat pengurus harian yang juga dihadiri Plt pengurus provinsi di Sekretariat PWI Pusat Kebon Sirih, Jakarta, Senin 30 September.

Hendry menyebut kelompok yang berupaya mengadakan KLB tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kelompok yang berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang tersebut sempat berusaha masuk ke Kantor PWI Pusat, namun ditolak.

Menanggapi surat dari Dewan Pers yang mengakui adanya dualisme dalam PWI, Hendry menyesalkan sikap tersebut dan berharap Dewan Pers tetap netral. Ia menegaskan bahwa secara hukum, PWI yang dipimpinnya adalah satu-satunya organisasi yang sah, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Kumham).

BACA JUGA:

“Kami menghormati Dewan Pers, tetapi kami juga meminta agar Ketua Dewan Pers berlaku adil dan mengakui keputusan hukum yang sah. PWI di bawah kepemimpinan saya memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, kami tidak akan meninggalkan Gedung Dewan Pers. Gedung ini memang dibangun untuk PWI, meskipun saat ini dikelola oleh Kominfo dan Dewan Pers,” kata Hendry.

PWI Pusat juga memastikan bahwa kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan terus berjalan. UKW merupakan bagian penting dari tanggung jawab PWI untuk menjaga kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia. PWI Pusat meminta Dewan Pers tetap memberikan kewenangan kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) untuk melaksanakan UKW, seperti yang telah dilakukan sejak 2011.

“Kami akan menjaga kondusivitas Gedung Dewan Pers bekerja sama dengan pihak keamanan. Situasi akan tetap terkendali dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” tambahnya.

Hendry Ch Bangun optimistis konflik internal ini dapat diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif. Ia berharap, semua pihak bersikap bijak demi menjaga nama baik organisasi dan kepentingan bersama.

PWI Provinsi mendukung kepemimpinan Hendry

Terkait dengan keabsahan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun, juga didukung oleh pernyataan dari Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi. Di antaranya dari PWI Provinsi se- Kalimantan, PWI di Sumatera, Yogyakarta, Surakarta serta di Indonesia Timur. Kecuali ada beberapa PWI daerah yang hadir di KLB. 

Isi pernyataan tersebut, pertama bahwa PWI tidak pernah secara lisan maupun tertulis meminta penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepada Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028.

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

Kedua, PWI Provinsi tidak pernah membuat mandat dan/atau mengirimkan utusan sebagai peserta dari PWI Provinsi Sumatera Selatan pada Kongres Luar Biasa PWI pada 18 Agustus 2024 di Jakarta; ketiga, PWI Provinsi Sumatera menolak penyelenggaraan KLB PWI pada 18 Agustus 2024 di Jakarta dengan segala hasilnya dan menetapkan KLB PWI 18 Agustus 2024 tidak sah karena tidak sesuai Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI.

Keempat, WI Provinsi mendukung Pengurus Pusat PWI membekukan PWI Provinsi yang membuat mandat dan/atau mengirimkan utusan dan/atau pada KLB PWI pada 18 Agustus 2024 di Jakarta.

PWI Provinsi yang tetap mendukung PWI yang sah hasil kongres PWI di Bandung hanya mengakui Pengurus Pusat PWI di bawah Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung pada 25 September 2023 yang telah dibuatkan akta di hadapan notaris Dwi Yantoro SH M.Kn nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah disahkan Surat Keputusan Menkumham nomor AHU -0001588.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 17 November 2023 yang terakhir diubah dengan akta di hadapan notaris Dwi Yantoro SH M.Kn dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan Surat Keputusan Menkumham nomor AHU- 0000946. AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *