beritabernas.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberian sanksi kepada Pengurus PWI merupakan surat ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itu, saat ini Pengurus Pusat PWI telah memberikan peringatan dan akan menindak Dewan Kehormatan sesuai proses hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Pengurus Pusat PWI dalam surat edaran yang ditandatangani Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad, Sekretaris Jenderal, tertanggal 16 Juli 2024.
BACA JUGA:
- Peran Wartawan Dibutuhkan dalam Menyampaikan Informasi Akurat
- Mantan Wartawan yang Menjadi Guru Besar UII Menyampaikan Pidato Pengukuhan
Surat edaran tersebut dikeluarkan Pengurus Pusat PWI untuk menanggapi surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberian Sanksi yang pada intinya perlu diadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Menurut Pengurus Pusat PWI, surat Dewan Kehormatan itu merupakan surat ilegal dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, saat ini Pengurus Pusat PWI telah memberikan peringatan dan akan menindak sesuai proses hukum yang berlaku. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some