Komandan Hukum dan Advokasi SAKTI Nilai Gugatan TPDI pada Presiden Jokowi Tidak Tepat

beritabernas.com – Solidaritas Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI) menilai langkah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara yang menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, tidak tepat dan salah amat.

Sebab, menurut Enggar Bawono selaku Komandan Hukum dan Advokasi Solidaritas Anak Muda untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI), Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan keputusan tata negara apapun terkait pencalonan Prabowo Subianto dan GIbran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Karena itu, menurut Enggar Bawono, gugatan yang diajukan oleh TPDI dan Perekat Nusantara tersebut salah alamat (error in persona) dan memiliki kecacatan dalam kompetensinya.

“Ada persoalan kompetensi absolut, dimana gugatan dimaksud seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai badan yang berdasarkan UUD 1945 memiliki kewenangan memutus mengenai sengketa pemilihan umum. Mestinya gugatan ini ditujukan ke MK bukan ditujukan pada Peradilan Tata Usaha Negara yang berada pada lingkup Mahkamah Agung,” kata Enggar Bawono dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Sabtu 13 Januari 2024.

BACA JUGA:

Menurut Enggar Bawono, gugatan tersebut malah mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan.

“Gugatan ini berpotensi mengganggu tahapan pesta demokrasi. Inilah yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan politisir situasi ini, biarkan masyarakat memilih karena kedaulatan ada di tangan mereka,” kata Enggar. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *