beritabernas.com – Majelis Guru Besar (MGB) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan bersama terkait ditemukannya pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan profesor.
Padahal Profesor bukan gelar akademik, melainkan jabatan tertinggi bagi akademisi. Karena itu, Professorship seharusnya diperoleh melalui proses yang menjunjung tinggi etika dan integritas akademik. Namun, menurut Majelis Guru Besar UII dan Dewan Guru Besar UI, kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan profesor.
Hal ini terjadi karena jabatan profesor dianggap sebagai simbol status sosial yang dapat diperoleh dengan mudah tanpa melalui komitmen sepanjang karier terhadap Tridarma Perguruan Tinggi yang mencakup pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Gelombang pelanggaran etika akademik mengancam integritas dunia perguruan tinggi. Sorotan publik terarah pada dugaan praktik pelanggaran etika akademik dalam perolehan jabatan akademik tertinggi, yaitu professorship. Praktik tidak pantas oleh segelintir masyarakat untuk mendapatkan jabatan profesor sangat memprihatinkan dunia perguruan tinggi,” demikian antara lain pernyataan bersama Majelis Guru Besar UII dan UI yang dikeluarkan pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD dan Ketua MGB UII Prof Ir Mochamad Teguh MSCE PhD yang diterima beritabernas.com, Sabtu 17 Agustus 2024, disebutkan bahwa kondisi ini memerlukan penanganan serius dari semua pihak. Perguruan tinggi sebagai penjaga moral dan etika bangsa perlu bersikap tegas dalam menanggapi situasi ini demi menjaga murwah universitas sebagai rujukan nilai dan moralitas.
Dengan memperhatikan terjadinya praktik pelanggaran etika akademik dan penyalahgunaan cara meraih jabatan profesor perguruan tinggi, maka MGB UII dan DGB UI menyampaikan pernyataan sebagai bersama.
Pertama, menyampaikan keprihatinan terhadap praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan akademik profesor, termasuk memublikasi hasil penelitian di jurnal tidak berkualitas dan menggunakan ghost writer atau makelar penulisan dalam pengusulan jabatan profesor.
BACA JUGA:
- Persentase Guru Besar di UII Hampir Dua Kali Lipat Dibandingkan Rata-rata Nasional
- UII Sebagai PTS yang Memiliki Jumlah Guru Besar Terbanyak Kedua di DIY
Kedua, menyerukan kepada pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, agar melakukan pengujian dengan seksama dan selektif agar proses penetapan jabatan profesor hanya dapat ditetapkan setelah melewati proses yang memenuhi nilai etika akademik, moral, kaidah hukum dan perundang-undangan.
Ketiga, mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk mengawal dan memastikan proses pengajuan kenaikan jabatan akademik profesor di kampus masing-masing dengan menjunjung tinggi etika akademik dan perundang-undangan.
Keempat, mendorong semua perguruan tinggi di Indonesia mengembangkan budaya etika akademik, agar praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan akademik profesor tidak dilakukan kembali.
“Pernyataan sikap ini menegaskan komitmen kami untuk menjaga integritas dan marwah dunia akademik, demi masa depan pendidikan tinggi yang berlandaskan pada kejujuran, integritas dan tanggung jawab moral,” demikian pernyataan bersama MGB UII dan DGB UI. (lip)
.
There is no ads to display, Please add some