Mantan Ketua Komisi Yudisial RI Raih Gelar Profesor di Bidang Ilmu Hukum dan HAM

beritabernas.com – Dosen FH UII yang juga Ketua Komisi Yudisial (KY) RI periode 2013-2015 Dr Suparman Marzuki meraih jabatan akademik Profesor atau Guru Besar di bidang Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Prof Setyabudi Indartono MM PhD kepada Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD untuk selanjutnya diserahkan kepada Prof Suparman Marzuki di Ruang Datar Lantai 2 Gedung Kuliah Umum (GKU) Sardjito Kampus Terpadu UII, Rabu 14 Januari 2026.

Dengan tambahan dosen dengan jabatan akademik Profesor/Guru Besar tersebut, maka sampai saat ini UII memiliki 48 Profesor aktif yang tersebar di berbagai bidang keilmuan. Capaian ini mencerminkan komitmen UII dalam memperkuat pengembangan akademik, riset dan kontribusi keilmuan bagi masyarakat.

Menurut Rektor UII Fathul Wahid, sampai saat ini UII memiliki 779 dosen dan 253 di antaranya bergelar doktor (S3). Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 dosen telah menduduki jabatan akademik Lektor Kepala dan 79 di antaranya telah memenuhi syarat untuk memperoleh jabatan akademik tertinggi yakni profesor.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY Prof Setyabudi Indartono MM PhD menyerahkan SK Guru Besar secara simbolis kepada Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD untuk selanjutnya diserahkan kepada Prof Suparman Marzuki di Ruang Datar Lantai 2 Gedung Kuliah Umum (GKU) Sardjito Kampus Terpadu UII, Rabu 14 Januari 2026. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Fathul Wahid menambahkan bahwa proporsi dosen UII yang menjadi profesor adalah 6,2% (48 dari 779 dosen). Persentase ini, meskipun belum sangat tinggi dibandingkan di kalangan PTN yang sekitar 9,6% (7.740 dri 80.843), tetapi proporsi dosen yang sudah menduduki jabatan profesor di PTN dan PTS di akhir 2024 (Setjen Kemdiktisaintek, 2024) baru mencapai 3,8% (11.506 dari 303.67), dan di khusus untuk PTS bahkan jauh lebih rendah, yaitu 1,4% (2.347 dari 168.832). “Ini adalah SK profesor pertama yang diterima UII di 2026. Pada 2025, UII mendapatkan 7 SK profesor,” kata Fathul Wahid.

Sementara Direktur Sumber Daya Manusia dan Sekolah Kepemimpinan UII Ike Agustina S.Psi M.Psi Psikolog, menyampaikan bahwa UII secara konsisten membangun ekosistem yang mendukung dosen dalam meraih jabatan akademik tertinggi. Dukungan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dirancang sebagai strategi pengembangan karier akademik yang terencana dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis yang dikembangkan bersama para pemangku kepentingan di lingkungan UII, mulai dari tingkat universitas, fakultas, hingga jurusan. Program-program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas riset dan publikasi dosen sesuai dengan bidang keilmuannya.

Baca juga:

Berbagai skema stimulan telah dijalankan, antara lain hibah penelitian, pendampingan penulisan dan publikasi ilmiah bereputasi internasional, serta fasilitasi riset kolaboratif lintas fakultas dan jurusan, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi mitra UII di dalam dan luar negeri. Inisiatif ini dinilai efektif dalam mempercepat pencapaian jabatan akademik dosen sekaligus meningkatkan kualitas dan dampak keilmuan yang dihasilkan.

Prof Suparman Marzuki mengaku menjadi seorang profesor adalah puncak tanggung jawab atau noblesse oblige. Menurutnya, gelar ini bukan sekadar pengakuan atas produktivitas akademik, melainkan mandat moral untuk menjadi suara bagi mereka yang tak terdengar.

“Pencapaian ini adalah pengingat bahwa semakin tinggi kedudukan akademik seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk membela martabat manusia dan memastikan keadilan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Suparman Marzuki.

Menurut Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII ini, fokus utama yang menjadi bidang keilmuan yang ditekuni adalah Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun kerangka hukum yang integrative bagi pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Riset hukum yang saya tekuni bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang substantif. Melalui kajian terhadap perlindungan HAM, riset saya berupaya memberikan rekomendasi kebijakan bagi penguatan regulasi yang lebih memihak kepada kelompok rentan. Memastikan bahwa instrumen hukum bukan sekadar teks yang kaku, melainkan alat untuk memanusiakan manusia,” lanjut Suparman Marzuki.

Dari kiri ke kanan: Kepala LLDikti Wilayah V DIY Prof Setyabudi Indartono MM PhD, Prof Dr Suparman Marzuki dan Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Sosok dosen yang juga pernah mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Yudisial RI tahun 2013-2015 ini berpesan bahwa dunia akademik, terutama di bidang hukum, menuntut ketajaman akal sekaligus kepekaan nurani.

“Pesan saya, jadilah Intelektual yang berpihak, hukum tidak beroperasi di ruang hampa, ia selalu bersentuhan dengan realitas kemanusiaan, jangan hanya mengejar apa bunyi undang-undangnya, tapi tanyakan apakah ini adil,” tutur Suparman Marzuki.

Suparman Marzuki juga menyampaikan pesan kepada para dosen muda dan mahasiswa agar terus bertumbuh dan berkontribusi dalam dunia akademik. “Teruslah membaca dan mendengar, jangan pernah merasa sudah sampai di ujung ilmu. Teruslah belajar dari buku, namun jangan lupa untuk mendengar keresahan masyarakat, karena dari sanalah inspirasi riset yang paling bermakna berasal,” kata Prof Suparman Marzuki. (phj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *