Masa Prapaskah Mulai Rabu Abu, Ini Ketentuan Puasa dan Pantang bagi Umat Katolik

beritabernas.com – Sejak hari Rabu 22 Pebruari 2023 yang merupakan Rabu Abu dalam kalender liturgi Gereja Katolik, umat Katolik seluruh dunia memasuki masa Prapaskah.

Selama masa Prapaskah yang dimulai pada hari Rabu Abu hingga Jumat Agung peringatan wafat Yesus Kristus (Isa Al Masih) pada 7 April 2023, umat Katolik menjalankan puasa dan pantang.

BACA BERITA TERKAIT:

Dalam Katekese APP (Aksi Puasa Pembangunan) 2023 yang dikeluarkan Komisi Liturgi Keuskupan Agung Semarang dikutip beritabernas.com disebutkan ketentuan pantang dan puasa bagi umat Katolik di Keuskupan Agung Semarang.

Disebutkan bahwa pantang kecil adalah mengurangi sebagian kesenangan. Sebagai contoh, mengurangi rokok yang biasanya 1 bungkus per hari menjadi setengah bungkus per hari, mengurangi minum kopi yang biasanya 3 kali sehari menjadi sekali sehari, mengurangi gula yang biasanya 2 sendok per gelas menjadi setengah sendok per gelas atau bahkan cukup minum air tawar.

Misa Rabu Abu di Gereja Babadan. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Contoh lain pantang kecil adalah mengurangi nasi yang biasanya 1 piring menjadi setengah piring, mengurangi lauk pauk yang biasanya makan daging diganti dengan tahu atau tempe, mengurangi bensin yang biasanya naik motor jarak dekat menjadi jalan kaki, mengurangi jajan/kuliner yang biasanya 7 kali seminggu menjadi cukup 2 kali seminggu atau mengurangi hiburan seperti mengurangi nonton bioskop, hiburan atau piknik.

Sementara pantang adalah menolak sebagian kesenangan, seperti tidak merokok, tidak minum kopi, tidak minum manis, tidak makan nasi, tidak makan daging, tidak naik motor jarak dekat, tidak jajan/kuliner, tidak nonton bioskop, tidak piknik dan lain-lain.

Sedangkan makna puasa adalah menolak semua kesenangan dan mengurangi jumlah makan. Misalnya, cukup makan sekali dalam sehari dan tidak menikmati kesenangan lain.

Umat Katolik mengikuti misa Rabu Abu di Gereja Babadan. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Menurut ketentuan Pastoral KeuskupanRegio Jawa Pasal 138.2b yang dimaksud puasa adalah makan satu kali sehar. Yang wajib menjalankan adalah orang dewasa berusia antara 18 tahun sampai 60 tahun selama 31 hari pantang kecil, 7 hari pantang dan 2 hari puasa.

Sementara anak-anak usia 14 tahun sampai dengan 18 tahun dan orang lansia dengan usia lebih dari 60 tahun menjalankan pantang kecil 31 hari, pantang 9 hari dan tidak puasa.

Selanjutnya mereka yang menjalankan pantang dan puasa menyisihkan sebagian uang ke kotak APP setiap tanggal/hari pantang dan puasa dengan nominal yang tidak ditentukan. Yang mengisi kotak APP adalah seluruh anggota keluarga baik bapak, ibu maupun anak. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *