Masyarakat Jogja Bakal Diperolehkan Menyelenggarakan Kursus Pancasila dan Keistimewaan DIY

beritabernas.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta utusan dari Fraksi PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menginisiasi bahwa kursus Pancasila bisa dimasukkan dalam salah satu pasal Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta.

Sementara itu, anggota Pansus yang lain, Krisnadi yang akrab dipanggil Thole dari Fraksi Gerindra juga mengusulkan bahwa selain Pancasila, pendidikan Keistimewaan DIY juga bisa diselenggarakan oleh masyarakat sehingga pemahaman tentang keistimewaan bisa meluas dan tersosialisasikan dengan baik.

Dengan disetujuinya kedua materi usulan tersebut masuk dalam pasal di Raperda tersebut maka masyarakat di Kota Yogyakarta bisa dan boleh menyelenggarakan kursus Pancasila dan keistimewaan DIY selama berbadan hukum. Karena masyarakat punya landasan hukum bila akan membuka sekolah khusus Pancasila dan ini juga ada cantolan hukum di atasnya berupa Perda di DIY.

Suasana rapat konsinyering tim ekskutif dan Pansus membahas tentang Raperda penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta, 21-22 Juli 2023 di Hotel 101 Jalan Mangkubumi, DPRD Kota Yogyakarta. Foto: Istimewa

Hal ini disepakati dalam konsinyering yang membahas tentang Raperda penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta, selama dua hari dari tanggal 21-22 Juli 2023 di Hotel 101 Jalan Mangkubumi, DPRD Kota Yogyakarta bersama tim dari eksekutif.

Setelah melalui diskusi yang hangat dengan eksekutif di bawah pimpinan Assekda Yunianto didampingi Kadinas Dispora Budi maka Pansus di bawah Ketua Suryani disepakati bahwa usulan tersebut dimasukkan dalam pasal di Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta. 

Di samping kedua hal tersebut, ada beberapa hal yang juga sangat penting dalam hal-hak rakyat Kota Yogyakarta mengakses di bidang pendidikan yaitu pasal yang mengatur bantuan bagi warga miskin di tingkat pendidikan menengah dan tinggi, jaminan pembiayaan sekolah di pendidikan dasar serta menegaskan tentang komite sekolah dalam hal pungutan harus bersifat sukarela.

BACA JUGA:

Raperda ini juga menegaskan tentang muatan lokal yaitu budaya dan bahasa Jawa sebagai materi ajar yang menyenangkan bagi siswa didik. 

Menurut Fokki, Raperda ini merupakan raperda yang progresif di bidang penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta karena sangat menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak rakyat Kota Yogyakarta di bidang pendidikan.

Selain itu, adanya kesadaran bersama bahwa investasi sumber daya manusia sangat penting dalam menjamin kemajuan dan keberlangsungan peradaban suatu bangsa. Tidak boleh ada anak di Kota Yogyakarta yang putus/ tidak sekolah di pendidikan dasar dan menengah. “Ini intisari dari Raperda tersebut,” kata Fokki. 

Suasna rapat konsinyering tim ekskutif dan Pansus membahas tentang Raperda penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta, 21-22 Juli 2023 di Hotel 101 Jalan Mangkubumi, DPRD Kota Yogyakarta. Foto: Istimewa

Menurut Fokki, Rraperda penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta ini akan menjadi legal standing penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta baik melalui jalur formal, non formal maupun informa setelah ditetapkan menjadi Perda.

Dikatakan, dalam Raperda ini mengatur semua hal dari hulu ke hilir berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta sesuai dengan kewenangannya. Sesuai peraturan perundang-undangan kewenangan pemerintah kota/kabupaten ada di pendidikan dasar yaitu SD dan SMP. Meski demikian Raperda ini juga mengatur tentang hal yang berkaitan dengan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan berkaitan dengan anak didik warga Kota Yogyakarta yang menempuh pendidikan menengah dan tinggi. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *