Dua Hari Berturut-turut, Fokki Mendampingi Dua Kelompok Masyarakat Memperjuangkan Haknya

beritabernas.com – Untuk menjalankan fungsi representatif sebagai wakil rakyat, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP selama dua hari berturut-turut mendampingi dua kelompok masyarakat memperjuangkan hak-haknya.

Pada Rabu 5 Juli 2023 bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke 51, Fokki-panggilan akrab Antonius Fokki Ardiyanto S.IP-mendampingi PKL Teras Malioboro 2 melakukan audiensi ke Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, yang bertugas mengelola shelter Teras Malioboro 2 sebagai lokasi sementara para PKL yang tergusur dari kawasan trotoar Malioboro.

Sementara pada Kamis 6 Juli 2023, Fokki mendampingi Forpeta (Forum Pembela Tanah Air) yang memasukkan berkas-berkas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) baik di atas tanah milik negara maupun di atas tanah hak milik ke BPN Kota Yogyakarta. 

Pendampingan yang dilakukan Fokki terhadap PKL Teras Malioboro 2 sepulang dari studi banding berkaitan dengan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Mataram, NTB pada 2-5 Juli 2023, selain dalam rangka menjalankan fungsi representatif sebagai wakil rakyat, juga karena dihubungi dan diminta untuk mendampingi paran PKL Teras Malioboro 2.

BACA JUGA:

Sehingga ketika Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Ekwanto mempertanyakan kehadirannya dalam audiensi tersebut di hadapan massa rakyat PKL Teras Malioboro, termasuk kehadiran kawan-kawan LBH Yogyakarta yang mendapat kuasa penuh, justru ditertawakan oleh para PKL tersebut.

Di hadapan Kepala Dinas Yetty, koordinator aksi yang juga Ketua Paguyuban Teras Malioboro 2 Upik mengaku telah dipingpong dari Kantor Dinas Kebudayaan di Kotagede ke Kantor UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya di kawasan Tukangan.

Pada kesempatan itu, Upik menyampaikan dua hal. Pertama, konsep kontraktual yang akan dilakukan antara PKL dan Pemerintah Kota Yogyakarta harus disosialisasikan lebih dahulu kepada seluruh pedagang di Teras Malioboro 2. Hal ini mengingat kapasitas masing-masing pedagang berbeda-beda dalam menafsirkan persoalan tersebut sehingga diharapkn tidak merugikan kepentingan pedagang di kemudian hari.

Apalagi Teras Malioboro 2 sifatnya masih shelter atau penampungan sementara sebelum dipindah lagi ke lokasi tetap. Kedua, data pedagang harus disinkronkan antara data dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan data dari paguyuban pedagang baik dari Koperasi Tri Dharma, Paguyuban Pedagang 0 Km maupun Paguyuban Pedagang Lesehan. 

Setelah dialog dan diskusi maka untuk sementara apa yang menjadi aspirasi dari para PKL Teras Malioboro 2 akan ditindaklanjuti serius oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dampingi Forpeta

Sehari kemudian atau pada 6 Juli 2023, Fokki diminta mendampingi Forpeta (Forum Pembela Tanah Air) yang akan memasukkan berkas-berkas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) baik di atas tanah milik negara maupun tanah hak milik ke BPN Kota Yogyakarta. 

Warga yang tergabung dalam Forpeta (Forum Pembela Tanah Air) memasukkan berkas-berkas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke BPN Kota Yogyakarta. Foto: Istimewa

Di bawah koordinator Ziput Lokananta, disampaikan bahwa secara singkat pengajuan HGB dari rakyat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu menjadi kewajiban BPN untuk memproses apa yang menjadi hak rakyat.

Sekitar 20 warga yang datang itu diberi kesempatan menyampaikan uneg-unegnya berkaitan dengan permasalahan tersebut. Sedangkan perwakilan BPN Kota Yogyakarta menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Walaupun ada perbedaan cara pandang dalam menafsirkan persoalan tersebut, tetapi dalam dialog yang konstruktif itu ada solusi yang cerdas untuk mengatasi persoalan. Solusi tersebut tidak melanggar hak-hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan negara dalam hal pertanahan yang merupakan kewenangan dari instansi BPN/ATR Kota Yogyakarta. 

Solusi tersebut adalah bahwa rakyat diperbolehkan melakukan pendaftaran perpanjangan HGB yang dimiliki sesuai dengan aturan normatif yang ditetapkan. Selain itu, BPN akan menjawab secara tertulis berdasarkan per-UU-an yang berlaku berkaitan dengan pendaftaran perpanjangan hak rakyat tersebut yaitu HGB di atas tanah negara dan tanah hak milik. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *