beritabernas.com – Bagi mahasiswa, pelajar atau siapa pun yang ingin magang di Pemkot Yogyakarta, ini syarat-syarat atau cara-cara yang bisa dilakukan. Syarat dan cara tersebut sebagai panduan atau pedoman bagi mereka yang ingin magang di lingkungan Pemkot Yogykarta.
Dikutip beritabernas.com dari akun instagram Pemkot Yogyakarta, syarat-syarat dan cara untuk magang di Pemkot Yogyakarta adalah seperti di bawah ini.
https://www.instagram.com/pemkotjogja/
Pertama, tentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dituju untuk magang/PKL sesuai jurusan. Kedua, kirimkan berkas ini ke perangkat ddaerah yang dituju yakni :
– Surat pengantar magang dari kampus
(tuliskan jangka waktu magang)
– Curriculum Vitae
– Proposal magang
(rencana kegiatan yang akan dilakukan saat magang)
Ketiga, tunggu informasi dan mendapatkan balasan surat ketidakberatan magang dari Perangkat Daerah tersebut.
![](https://beritabernas.com/wp-content/uploads/2022/07/1907magang1.jpg)
Keempat, mengajukan izin magang melalui jss.jogjakota.go.id atau perizinanonline.jogjakota.go.id dengan syarat:ari
– Surat pengantar dari kampus/sekolah ditujukan kepada Kepala DPMPTSP.
– Proposal yang telah disahkan oleh dosen pembimbing/guru/pengajar
– Surat keterangan ketidakberatan magang dari perangkat daerah
Kelima, surat izin magang terbit dan bersiaplah magang di Pemerintah Kota Yogyakarta. (lip)
There is no ads to display, Please add some