beritabernas.com – Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan edukasi dan litrerasi keuangan, namun masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan di bidang industri jasa keuaangan. Ini terbukti, sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2025, OJK DIY telah menerima 241 pengaduan konsumen yang disampaikan melalui surat dan diinput pada Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK).
Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK tersebut, sebanyak 108 merupakan pengaduan sektor perbankan, 44 pengaduan sektor IKNB dan sisanya merupakan pengaduan di sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya maupun Non LJK.
“Masyarakat harus hati-hati, waspada dan teliti setiap ada tawaran yang menggiurkan. Dua hal penting yang harus dipegang yakni legal dan logis. Setiap ada tawaran masyarakat harus mengecek legalitas usaha tersebut dan kritis melihat apakah keuntungan yang dijanjikan logis atau tidak. Kalau kedua hal itu (legal dan logis) tidak terpenuhi maka abaikan saja kalau ada ajakan atau tawaran,” kata Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, dalam jumpa pers tentang perkembangan industri jasa keuangan di DIY di Arthotel Suite Bianti Hotel Yogyakarta, Kamis 13 Maret 2025 sore.

Menurut Eko Yunianto, pada periode yang sama terdapat 630 pengaduan konsumen secara walk in yang terdiri dari 162 pengaduan sektor perbankan, 316 pengaduan merupakan pengaduan sektor IKNB (asuransi, perusahaan pembiayaan, pergadaian, fintech peer to peer lending dan modal ventura), dan sisanya merupakan pengaduan lainnya termasuk pengaduan terkait fraud eksternal (penipuan, skimming, phising dan lain-lain) serta 74 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Selain itu, sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2025, OJK Checking yang dilayani sebanyak 2.078 permintaan yang terdiri dari 2.075 permintaan perorangan dan 3 permintaan badan usaha.
Dikatakan, dalamuppaya literasi dan inklusi keuangan, OJK melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) termasuk Organisasi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta stakeholder lainnya, antara lain akademisi dan mitra strategis lainnya.
Bahkan TPAKD di wilayah Indonesia telah terbentuk sejumlah 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota, termasuk di DIY sebanyak 1 TPAKD tingkat provinsi dan 5 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:
- Meski Menurun, Aset Perbankan di DIY pada Januari 2025 Tetap Tumbuh 4,34 Persen
- Korupsi Membuat Pertumbuhan Ekonomi Tidak Optimal dan Rendahnya Investasi
Menurut Eko, OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi program-program TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), program Simpanan Pelajar (SimPel), program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), program Laku Pandai dan program Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah perdesaan.
Pada bagian lain Eko mengungkapkan bahwa dari 1 Januari hingga 28 Februari 2025, OJK DIY telah melaksanakan 12 kegiatan edukasi keuangan yang menyasar segmen pelajar, mahasiswa, komunitas, maupun profesi dengan total 1.602 peserta. Kegiatan edukasi keuangan selama bulan Januari sampai dengan Februari 2025 telah dilakukan di 4 wilayah kabupaten/kota di DIY yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
OJK DIY juga terus mendukung program literasi dan inklusi keuangan secara masif dalam rangka pencapaian target literasi dan inklusi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) lmsku.ojk.go.id serta media sosial. (lip)