Minta Masyarakat Cari Harun Masiku, IPW: KPK Kibarkan Bendera Putih

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai lembaga anti rasuah KPK telah mengibarkan bendera putih atau menyerah untuk mengejar tersangka korupsi Harun Masiku. Hal ini tercermin dari pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri.

“Pernyataan ini juga menunjukkan kegagalan dari lembaga anti rasuah tersebut. Padahal, selama ini, dalam melakukan operasi seperti tangkap tangan, KPK selalu gembar gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam pernyataan sikap yang diterima beritabernas.com pada Kamis 26 Mei 2022.

Dikatakan, pernyataan Irjen Pol Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 21 Mei 2022. Dalam pernyatan itu, Deputi Penindakan KPK tersebut mengatakan bahwa apabila ada masyarakat atau siapa pun yang mengetahui keberadaan seorang buronan atau DPO atau paling nggak miriplah, boleh lapor pada KPK. ‘Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” kata Karyoto dikutip IPW.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, dengan pernyataan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut. Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.

“Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri. Kalau memang tidak mampu, seharusnya KPK secara terus terang menyatakan dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *