OJK Menciptakan Ekosistem Keuangan yang Sehat dan Aman dengan Pendekatan Holistik

beritabernas.com – Dengan pendekatan yang holistik yang meliputi regulasi, edukasi, pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Meski demikian, keberhasilan upaya ini juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas sebelum berinvestasi dan membekali diri dengan pengetahuan yang cukup agar tidak mudah terjebak dalam praktik investasi ilegal.

Hal ini sebagai jawaban tertulis Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, atas pertanyaan wartawan pada konferensi pers RDKB pada April 2025, yakni bagaimana OJK menjamin masyarakat bisa berinvestasi dengan aman.

Friderica mengatakan bawah OJK memiliki peran sentral dalam memastikan masyarakat dapat berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab. Untuk itu, OJK menetapkan regulasi yang ketat terhadap lembaga jasa keuangan dan produk investasi yang beredar di masyarakat. Hanya entitas yang telah memperoleh izin resmi dan memenuhi ketentuan yang diperbolehkan untuk menawarkan produk investasi.

BACA JUGA:

Selain itu, menurut Friderica, melalui Satgas Pasti, OJK bekerja sama dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia, Komdigi dan Kepolisian untuk mengidentifikasi serta menindak investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dari upaya ini, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pelaporan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Selain aspek pengawasan, kata Friderica, OJK juga aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Melalui berbagai program edukasi seperti Kampanye GENCARKAN, Sikapi Uangmu, kegiatan literasi dan inklusi keuangan di sekolah dan perguruan tinggi dan portal resmi yang mudah diakses, OJK menyediakan informasi seputar produk keuangan, risiko investasi dan cara menghindari penipuan.

“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan, diharapkan mereka lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi, termasuk tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal,” kata Friderica.

Sementara itu, dalam aspek perlindungan konsumen, Friderica mengatakan bahwa OJK membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas jasa Keuangan melalui APPK yang dapat diraih masyarakat melalui berbagai cara seperti website, Whatsapp, kontak 157, chatbox, surat dan gerai pengaduan di kantor-kantor OJK.

Melalui mekanisme penyelesaian sengketa seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), konsumen memiliki akses terhadap keadilan finansial. Selain itu, OJK juga menerapkan prinsip market conduct untuk memastikan bahwa pelaku industri keuangan memperlakukan konsumen secara adil dan transparan, termasuk dalam menjelaskan manfaat serta risiko produk.

“Dengan pendekatan yang holistik ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Meski demikian, keberhasilan upaya ini juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas sebelum berinvestasi dan membekali diri dengan pengetahuan yang cukup agar tidak mudah terjebak dalam praktik investasi ilegal,” kata Friderrica. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *