beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlati Indah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan. Persetujuan penggabungan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/D.03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan.
Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK DIY pada 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.
Baca juga:
- Sejak Oktober 2024, 5 BPR Restu Grup Dimerger Menjadi 7 Kantor Cabang BPR Restu Artha Abadi
- BPR Restu Artha Yogyakarta Serahkan Hadiah Utama Tamasya Plus Berupa Mobil Brio Satya
- Realisasikan Program CSR, PT BPR Restu Artha Yogyakarta Gelar Bazar Sembako Murah
“Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan kinerja PT BPR Artha Mertoyudan, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 14 April 2026.
Menurut Hidayat Prabowo, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Melalui langkah ini, Hidayat Prabowo berharap industri BPR semakin kuat, sehat dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional.

Hidayat Prabowo menambahkan, OJK akan terus mendorong konsolidasi BPR sebagai upaya memperkuat permodalan dan mewujudkan industri BPR yang lebih sehat, efisien dan berdaya saing. Konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan kelembagaan dan mendukung peningkatan peran BPR dalam melayani masyarakat serta pembiayaan sektor produktif.
“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” kata Hidayat Prabowo. (*/phj)

