beritabernas.com – Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi beberapa hal terkait dengan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Kamis 21 Juli 2022.
Panitia khusus ingin mendapatkan update regulasi terbaru terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Baca berita terkait:
- Bila Semua Proses Lancar, Gubernur dan Wagub DIY Dilantik pada 10 Oktober 2022
- 16 Dokumen Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Memenuhi Syarat
Menurut Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM, salah satu Anggota Pansus DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kemendagri menjelaskan bahwa sesuai Pasal 5 UU 13 tahun 2012 masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Dengan demikian untuk periode 2022-2027 pelantikan tidak mungkin mundur dari 10 Oktober 2022.
Terkait munculnya aspirasi dari masyarakat bahwa pelantikan Sultan Hamengku Buwono X yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur DIY untuk dapat dilakukan di Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta, Pansus mendapatkan penjelasan dari Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito bahwa berdasarkan Pasal 173 UU Nomor 1 tahun 2015 yang diubah dengan UU Nomoe 8 tahun 2015 disebutkan bahwa Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan di Ibu Kota Negara.
“Sesuai pengalaman periode sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dihadiri juga oleh semua anggota DPRD DIY dan OPD DIY di Istana Negara. Hal ini juga disampaikan Pansus penetapan kepada kementerian dalam negeri dalam rapat konsultasi,“ kata Dr R Stevanus dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com, Jumat 22 Juli 2022.
Dalam pertemuan konsultasi ini, Valentinus juga menyampaikan secara rinci mengenai mekanisme dan prosedur penyampaian Usulan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI.
“Secara umum, semua tahapan dalam proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilakukan dengan seksama sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dapat berjalan sesuai harapan yakni pada 10 Oktober 2022,” ujar Dr R Stevanus. (lip)
There is no ads to display, Please add some