beritabernas.com – Pemerintah dan pembentuk undang-undang-dalam hal ini DPR-perlu mereformulasi ketentuan pembatasan untuk tujuan pendidikan, khususnya dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pembaruan ini harus mempertimbangkan perkembangan teknologi Generative AI, dengan memasukkan klausul yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI dalam kegiatan penulisan ilmiah.
“Reformulasi ini harus dilandasi oleh prinsip adaptif dan berkeadilan, yaitu hukum harus responsif terhadap perubahan teknologi dan mampu mengatur interaksi antara manusia, karya cipta, dan sistem teknologi cerdas,” kata Chrisna Bagus Edhita Praja, Dosen Univeritas Muhammadiyah Magelang), sebagai saran dalam disertasinya yang disampaikan dalam ujian promosi Doktor di FH UII, Sabtu 29 November 2025.
Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil mempertahankan diserta berjudul Reoformulasi Pembatasan Hak Cipta Karya Ilmiah atas Penggunaan Generative AI di Tingkat Perguruan Tinggi yang Adaptif dan Berkeadilan dalam ujian promosi doktor di hadapan tim penguji dengan ketua sidang Prof Dr Nandang Sutrisno. Chrisna dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor di bidang ilmu hukum.
Baca juga:
- Ujian Promosi Doktor, Muhammad Helmi Fahrozi: DPR dan Presiden Perlu Segera Merivisi UU Pemilu dan Pilkada
- Yana Suryana Lulus dengan Sangat Memuaskan dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di FH UII
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitiannya, Crisna juga menyarankan agar perguruan tinggi perlu menyusun kebijakan internal tentang penggunaan Generative AI dalam penulisan karya ilmiah yang
mengedepankan prinsip kejujuran akademik, atribusi sumber, dan transparansi penggunaan.
Selain itu, pengembang Teknologi AI perlu untuk mengembangkan sistem verifikasi sumber data dan atribusi otomatis pada platform AI, serta mengembangkan mekanisme penghapusan konten sesuai
permintaan pemegang hak cipta.
“Pengembang AI harus memperhatikan prinsip transparansi, dan penghormatan terhadap hak cipta dalam semua proses pengembangan dan implementasi teknologi. Kemudian, Sivitas Akademika di Perguruan Tinggi (Dosen, Mahasiswa, dan Peneliti) perlu untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga integritas akademik dalam penggunaan Generative AI. Sivitas akademika harus
mengutamakan orisinalitas karya, memahami batasan pemanfaatan materi berhak cipta, dan selalu memberikan atribusi yang layak terhadap setiap sumber yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah,” kata Chrisna.
Dari penilian yang dilakukan, Crhisna Bagus Edhita Praja menghasilkan 3 kesimpulan utama yang merangkum keseluruhan temuan, argumentasi dan kerangka teoretis yang telah dibangun. Kesimpulan-kesimpulan ini menjawab secara sistematis rumusan masalah dan menunjukkan urgensi reformulasi pembatasan hak cipta yang adaptif dan berkeadilan dalam konteks pemanfaatan Generative AI untuk penulisan karya ilmiah di perguruan tinggi.
Kesimpulan pertama, pembaharuan regulasi pembatasan hak cipta yang adaptif dan berkeadilan merupakan kebutuhan mendesak di era Generative AI, terutama dalam konteks penulisan karya ilmiah di pendidikan tinggi. Dari sudut pandang filosofis, hukum hak cipta tidak hanya dipahami sebagai perangkat normatif semata, melainkan sebagai instrumen yang harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, integritas, dan kemanfaatan.
Kehadiran teknologi baru menuntutadanya kerangka hukum yang mampu menyeimbangkanperlindungan terhadap pencipta sekaligus menjamin akses pengetahuan sebagai bagian dari hak fundamental manusia untuk berkembang melalui pendidikan. Secara sosiologis, dinamika
penggunaan Generative AI dalam lingkungan pendidikan tinggi menghadirkan persoalan nyata berupa meningkatnya risiko pelanggaran hak cipta, kesenjangan dalam akses terhadap literatur ilmiah dan potensi marginalisasi sivitas akademika yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Kondisi ini menegaskan perlunya regulasi yang mampu memberdayakan sivitas akademika agar tetap dapat berpartisipasi aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui pemanfaatan teknologi secara sah dan bertanggung jawab. Dari perspektif yuridis, ketentuan yang berlaku saat ini, khususnya Pasal 44 UU Hak Cipta 2014, masih belum memadai untuk menjawab kompleksitas pemanfaatan Generative AI dalam pendidikan tinggi. Kekosongan pengaturan mengenai interaksi antara teknologi kecerdasan buatan dengan praktik di dunia pendidikan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pencipta maupun pengguna.

Oleh karena itu, reformulasi regulasi menjadi keharusan untuk memastikan adanya batas yang jelas
mengenai penggunaan AI, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak ekonomi dan moral pencipta. Dengan hadirnya regulasi yang adaptif dan berkeadilan, sistem hukum hak cipta diharapkan mampu merespons perkembangan teknologi secara dinamis, melindungi integritas akademik, serta memperluas akses pengetahuan demi kemajuan pendidikan tinggi.
Kedua, berdasarkan analisis terhadap parameter Three-Step Test, dapat disimpulkan bahwa norma pembatasan hak cipta dalam Pasal 44 UUHC 2014 belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan
akademik dalam pemanfaatan Generative AI untuk penulisan karya ilmiah di perguruan tinggi. Ketentuan ini masih merumuskan syarat “kepentingan pendidikan” secara umum dan terbuka, tanpa batasan
subjek atau aktivitas akademik yang jelas, sehingga belum memenuhi unsur “kasus khusus tertentu” yang dituntut dalam langkah pertama.
Dalam praktik regulasi di yurisdiksi lain,pembatasan untuk kepentingan pendidikan dirumuskan secara
spesifik baik dari sisi tujuan, subjek yang dilindungi, maupun sifat penggunaan yang dibatasi. Selanjutnya, tidak adanya pengaturan mengenai pembedaan antara penggunaan transformasional (untuk
analisis dan penulisan ilmiah) dan penggunaan substitusional (yang menggantikan karya asli) mengakibatkan potensi konflik dengan cara normal eksploitasi karya, sebagaimana diuji dalam
langkah kedua.
Di samping itu, ketiadaan kewajiban atribusi, transparansi penggunaan, atau mekanisme keberatan atas data yang digunakan dalam pelatihan AI menimbulkan risiko pelanggaran terhadap kepentingan sah pencipta, baik dalam aspek ekonomi maupun moral, sehingga belum memenuhi langkah ketiga.
Oleh karena itu, norma pembatasan hak cipta dalam UUHC 2014 perlu direformulasi agar lebih determinatif, berbasis konteks pendidikan yang spesifik, dan tetap memberikan perlindungan
yang adil terhadap kepentingan pencipta dalam menghadapi perkembangan teknologi AI.
Ketiga, reformulasi pembatasan hak cipta untuk mengakomodir pemanfaatan Generative AI dalam pendidikan perlu dilakukan dengan pembaruan norma dalam Undang-Undang Hak Cipta. Reformulasi ini mencakup: (i) definisi eksplisit pendidikan; (ii) penetapan subjek pendidikan dengan mengatur secara eksplisit siapa saja yang menjadi subjek pendidikan; (iii) Hak penggunaan ciptaan untuk tujuan pendidikan dengan memberikan hak kepada subjek pendidikan untuk mengutip, menggandakan, menyiarkan, atau menampilkan sebagian ciptaan dengan cara fair and necessary portion dalam rangka penulisan karya ilmiah dengan pengawasan dari Perguruan Tinggi; (iv) Pembatasan Reproduksi untuk Text and Data Mining (TDM) dengan menambah Pasal baru yang memperbolehkan Perguruan Tinggi melakukan reproduksi digital otomatis (copy, extract) ciptaan atau basis data untuk analisis ilmiah, pelatihan AI, atau pengembangan teknologi pendidikan dengan syarat non-komersial, akses diperoleh secara sah, dan tidak menampilkan ciptaan secara utuh; (v) Menyediakan mekanisme bagi pencipta untuk menyatakan keberatan terhadap pemanfaatan TDM; (vi) Memberi kewenangan kepada Kementerian untuk menetapkan skema remunerasi kolektif; dan (vii) Kewajiban Transparansi bagi Pengembang/ Penyedia AI. (phj)
There is no ads to display, Please add some