beritabernas.com – Anggota Komisi D DPRD DIY Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemda DIY dalam hal ini Dinas Pendidikan DIY perlu segera memanggil Kepala Sekolah dan oknum guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul yang memaksa siswa mengenakan jilbab.
Selain itu, Pemda DIY harus menjamin bahwa semua sekolah negeri harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada dengan menjunjung tinggi pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika. Terlebih belum lama ini DIY telah memiliki Perda terkait dengan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Baca berita terkait: Ketua Komisi A DPRD DIY: Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan Jangan Terulang
“Pemda DIY bertanggung jawab untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kepala Sekolah dan oknum guru agar dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah benar-benar menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, bhineka tunggal ika dan menghormati kemerdekaan masing-masing individu dalam menjalankan keyakinan beragamanya,” kata Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com, Sabtu 30 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Stevanus terkait dugaan pemaksaan mengenakan jilbab terhadap seorang siswi yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 1 Banguntapan dan mengakibatkan siswi kelas X sekolah itu mengalami trauma dan depresi. Siswi Kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY itu mengaku mengalami depresi usai dipaksa mengenakan jilbab oleh oknum Guru BK/BP sehingga ia mengadukan masalah tersebut ke Ombusdmn DIY pada Jumat 29 Juli 2022.
Menurut Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM, pada Sabtu 30 Juli 2022, ia menemui Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih untuk menyampaikan informasi adanya pemaksaan mengenakan jilbab terhadap siswa di wilayah Bantul dan meminta agar hal itu juga mendapatkan perhatian secara khusus.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Stevanus, Bupati Bantul juga menyayangkan atas adanya pemaksaan mengenakan jilbab kepada siswa di lingkungan sekolah negeri di wilayahnya.
Dr Stevanus pun mengingatkan semua pihak,terutama sekolah-sekolah negeri, agar mentaati aturan SKB 3 menteri, yakni Mendikbud, Menag dan Mendagri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah dengan tidak memaksakan penggunaan atribut tertentu.
“Dalam SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” kata Dr R Stevanus.
Dikatakan, sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama, secara konstitusi hak warga negara dilindungi oleh UUD 1945 yang menjamin setiap pemeluk agama untuk dapat menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik tanpa ada pemaksaan dari orang lain atau pihak lain. (lip)
There is no ads to display, Please add some