beritabernas.com – Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengingatkan semua pihak, terutama sekolah-sekolah negeri, agar peristiwa pemaksaan mengenakan jilbab kepada siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan terulang lagi.
Sebab, sesuai konstitusi negara yakni UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan setiap warga negara. “Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam siaran pers yang diterima beritaberns.com, Sabtu 30 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Eko Suwanto terkait adanya pemaksaan memakai jilbab oleh Guru BK/BP SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul kepada seorang siswi sekolah tersebut. Akibatnya, siswi tersebut mengalami depresi sehingga mengadukan masalah pemaksaan menggunakan jilbab tersebut kepada lembaga Ombusdman DIY, Jumat 29 Juli 2022.
Menurut Eko Suwanto, sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, ia meminta Pemda DIY untuk menjamin kemerdekaan menjalankan agama & kepercayaan siswa di sekolah sesuai UUD 1945
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY ini mengatakan, dalam pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
“Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Sabtu, 30/7/2022.
Eko Suwanto menambahkan Pemda DIY harus memastikan setiap sekolah melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya. “Berkaitan kasus ini, Pemda perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi,” kata Eko Suwanto.
Dalam praktek menjalankan pembelajaran, menurut Eko Suwanto, Pemda DIY harus menekankan kepada guru bahwa keberagaman bhinneka tunggal ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.
“Mari jalankan pendidikan sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada,” kata Eko Suwanto.
Kepala Dinas Disdikpora DIY Didik Wardaya yang dihubungi beritabernas.com melalui layanan pesan whatsapp pada Jumat 29 Juli 2022 malam untuk dimintai tanggapan atas kasus tersebut hingga berita ini ditayangkan belum merespon. Pertanyaan beritabernas.com terkait kasus tersebut hanya dibaca namun tidak ditanggapi.
Namun, di sebuah media online, Didik Wardaya mengaku pihaknya segera membentuk tim untuk menelusuri kasus siswi yang dipaksa mengenakan hijab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul. “Itu baru kita telusuri. Ini teman-teman baru bentuk tim untuk menelusuri terkait hal tersebut,” kata Kepala Dinas Disdikpora DIY Didik Wardaya, dikutip beritabernas.com dari media tersebut.
Menurut Didik, aturan terkait seragam di sekolah negeri harus mencerminkan kebhinekaan, sehingga tidak boleh sekolah memaksa siswa untuk mengenakan pakaian dari simbol agama tertentu. Jadi kalau memang anak belum mau memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama,” kata Didik Wardaya. (lip)
There is no ads to display, Please add some