Pemerintah segera Menyerahkan Naskah RUU Perampasan Aset ke DPR RI

beritabernas.com – Pemerintah segera menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada DPR RI. Hal ini dilakukan setelah naskah RUU tersebut sudah disepakati oleh berbagai lembaga dan kementerian dalam rapat di Kantor Menkopolhukam pada Jumat 14 April 2023.

Menurut rencana dalam waktu sekitar 3 hari ke depan naskah RUU Perampasan Aset tersebut diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Menkopolhukam Mahfud MD memberi keterangan kepada wartawan terkait RUU Perampasan Aset usai rapat di Kantor Menkopolhukam pada Jumat 14 April 2023. Foto: IG@mohmahfudmd

“Hari ini saya memimpin rapat di Kantor Kemenko Polhukam untuk menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sbg Menko Polhukam. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR,” cuit Menkopolhukam Mahfud MD dikutip beritabernas.com di akun instagramnya.

https://www.instagram.com/mohmahfudmd/

Menurut Mahfud MD, secara dokumen RUU Perampasan Aset tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dibahas. “Tidak ada perubahan apapun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini. Sebab, konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja, merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang tidak akan berpengaruh secara substansi,” kata Menkopolhukam.

Suasana rapat di Kantor Menkopolhukam pada Jumat 14 April 2023. Foto: IG@mohmahfudmd

Ia berharap dalam waktu tidak lama lagi RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena Presiden juga sudah mendorongnya agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi. “Kalau masih ada itu akan disisir kembali dalam 3 hari ke depan,” katanya.

Keberadaan UU Perampasan Aset ini sangat ditunggu dan diapresiasi warganet sebagai salah satu upaya untuk memberantas praktek korupsi yang makin membudaya di Indonesia. Dengan UU tersebut, para koruptor wajib membuktikan sumber harta yang dimilik. Bila tidak maka aset-asetnya dirampas untuk negara.

Menkopolhukam Mahfud MD memberi keterangan kepada wartawan terkait RUU Perampasan Aset usai rapat di Kantor Menkopolhukam pada Jumat 14 April 2023. Foto: IG@mohmahfudmd

Prof….mudah2an UU ini tidak mentok di DPR…..karena merasakan akan dirugikan,” harap seorang warganet, sarkis.man, di kolom komentar.

Harapan yang sama disampaikan Purnamainsta. “Pak jokowi sebenarnya sudah bagus..hanya saja ia tak bisa bekerja sendirian..ia dikelilingi orang orang yang bermuka dua…untung ia punya pak mahfud di sektor vital..tapi pak mahfud dan jkw saja tdk cukup…musuh dalam selimut terlalu banyak dan ada dimana mana,” komentar Purnamainsta di kolom komentar. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *