Oleh: Muhammad Roni Indarto, Dosen STIM YKPN Yogyakarta dan Pemerhati Bidang Pendidikan dan Tata Kelola Organisasi
beritabernas.com – Operasi tangkap tangan terhadap pejabat publik terus terjadi. Korupsi tidak hanya muncul di lembaga pusat, tetapi juga menjalar ke pemerintahan daerah. KPK bahkan mencatat 17 operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah dalam kurun 2025–2026.
Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi peristiwa yang bersifat sporadis. Korupsi telah menjadi persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan. Sebagian pelaku korupsi berpendidikan tinggi. Mereka memahami hukum, administrasi, anggaran dan tata kelola organisasi. Namun, pengetahuan tersebut tidak selalu diikuti keberanian menjaga integritas.
Korupsi akhirnya bukan semata-mata terjadi karena seseorang tidak mengetahui aturan. Korupsi juga muncul ketika kekuasaan bertemu dengan kesempatan, kepentingan pribadi, pembenaran, dan lemahnya pengawasan.
Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi perguruan tinggi. Kampus menghasilkan calon pemimpin, birokrat, pengusaha, akuntan, auditor, manajer, insinyur, dosen, dan berbagai profesi strategis. Sebagian mahasiswa hari ini akan memegang kewenangan, mengelola anggaran, memilih penyedia barang, mengeluarkan izin, atau mengambil keputusan publik pada masa mendatang.
Karena itu, perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang cerdas. Kampus harus menghasilkan lulusan yang mampu menggunakan pengetahuan dan kewenangannya secara bertanggung jawab.
Persoalan integritas dimulai dari kampus
Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 patut menjadi perhatian. KPK menemukan kasus menyontek pada 98 persen kampus responden. Sebanyak 43 persen responden juga menyatakan bahwa praktik plagiarisme terjadi di kampus. Menyontek dan plagiarisme tentu tidak dapat langsung disamakan dengan tindak pidana korupsi. Namun, keduanya memperlihatkan kebiasaan memperoleh hasil melalui cara yang tidak jujur.
Baca juga:
- Menyelamatkan Masa Depan Kehidupan di DIY
- Kedaulatan Sumberdaya Mineral
- Urgensi Inklusivitas dalam Bisnis
- Gebyar Reuni Alumni STIM-AMP YKPN Yogyakarta Berhadiah Emas
Mahasiswa dapat belajar bahwa pelanggaran bisa dibenarkan selama tidak diketahui, tidak dilaporkan, atau dianggap sebagai kebiasaan bersama. Persoalannya menjadi lebih serius ketika kampus hanya mengejar nilai, kelulusan, dan akreditasi, tetapi mengabaikan proses. Mahasiswa dapat memperoleh nilai tinggi dari tugas yang bukan hasil pekerjaannya. Presensi dapat dimanipulasi. Data penelitian dapat direkayasa. Penggunaan kecerdasan buatan dapat dilakukan tanpa tanggung jawab akademik. Pelanggaran tersebut kadang diselesaikan secara informal tanpa standar sanksi yang jelas.
Kebiasaan semacam itu dapat membentuk rasionalisasi. Seseorang mulai menganggap pelanggaran kecil sebagai sesuatu yang wajar. Ketika kelak memegang jabatan dan anggaran, bentuk pelanggarannya dapat berubah. Titip presensi dapat berubah menjadi laporan kegiatan fiktif. Manipulasi tugas dapat berubah menjadi manipulasi pertanggungjawaban. Plagiarisme dapat berubah menjadi pengambilan hak atau karya orang lain. Pendidikan antikorupsi karena itu harus dimulai dari kejujuran dalam kehidupan akademik sehari-hari.
Jangan berhenti pada formalitas kurikulum
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakannya melalui mata kuliah tersendiri atau mengintegrasikannya ke dalam mata kuliah yang relevan.
KPK melaporkan bahwa sekitar 80 persen perguruan tinggi telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi. Namun, kualitas penerapannya masih beragam. Ada kampus yang mengajarkannya secara berkelanjutan. Ada pula yang hanya menyisipkan satu diskusi singkat. Pendidikan antikorupsi akan kehilangan makna apabila kampus hanya mencantumkannya dalam dokumen kurikulum.
Mahasiswa mungkin dapat menjelaskan pengertian korupsi, gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan. Namun, mereka belum tentu mampu mengambil keputusan ketika berhadapan dengan dilema nyata. Kampus harus mengubah pendidikan antikorupsi dari sekadar transfer pengetahuan menjadi pembentukan kompetensi integritas. Kompetensi tersebut mencakup kemampuan mengenali risiko korupsi, menolak gratifikasi, mengungkapkan konflik kepentingan, menjaga bukti transaksi, menilai kewajaran anggaran, dan melaporkan penyimpangan melalui saluran yang aman.
Setiap program studi perlu mengajarkan risiko korupsi sesuai bidang ilmunya. Mahasiswa manajemen dan akuntansi perlu mempelajari manipulasi laporan keuangan, pengadaan, konflik kepentingan, dan pertanggungjawaban anggaran. Mahasiswa hukum perlu menganalisis pembuktian, perlindungan pelapor, dan penegakan hukum. Mahasiswa teknik perlu memahami risiko rekayasa spesifikasi dan pengurangan kualitas proyek. Mahasiswa bidang kesehatan perlu mempelajari gratifikasi, pengadaan alat kesehatan, dan konflik kepentingan dalam layanan publik.
Dengan pendekatan tersebut, pendidikan antikorupsi menjadi dekat dengan keputusan profesional yang akan dihadapi mahasiswa.
Dari ceramah menuju pengalaman etis
Metode pembelajaran juga harus berubah. Ceramah tetap dibutuhkan, tetapi tidak mencukupi. Mahasiswa perlu berlaberlatih menghadapi situasi yang mengandung tekanan, kepentingan, dan pilihan etis. Dosen dapat menggunakan studi kasus, simulasi pengadaan, audit sederhana, perdebatan dilema etika, dan penyusunan sistem pengendalian. Mahasiswa dapat diminta mengidentifikasi pihak yang memperoleh keuntungan, potensi konflik kepentingan, kelemahan pengawasan, serta tindakan yang harus diambil.
Organisasi mahasiswa juga dapat menjadi laboratorium integritas. Anggaran kegiatan harus disusun secara terbuka. Pemilihan penyedia harus memiliki alasan yang jelas. Bukti transaksi harus diperiksa. Laporan pertanggungjawaban perlu diumumkan kepada anggota. Praktik ini membuat mahasiswa mengalami langsung hubungan antara kewenangan, uang, transparansi, dan tanggung jawab.
Penilaian pendidikan antikorupsi tidak seharusnya hanya menggunakan ujian pilihan ganda. Penilaian perlu mengukur kemampuan mahasiswa mengambil keputusan, mempertahankan alasan etis, dan menyusun langkah pencegahan. Kampus perlu menilai perilaku, proses, serta konsistensi antara pengetahuan dan tindakan.
Kampus harus memberikan teladan
Kurikulum antikorupsi tidak akan efektif apabila tata kelola kampus bertentangan dengan materi yang diajarkan. Mahasiswa mengamati perilaku dosen dan pimpinan lebih kuat daripada membaca modul. Perguruan tinggi perlu membangun tata kelola yang transparan. Proses penerimaan mahasiswa, pemberian beasiswa, rekrutmen pegawai, pengadaan barang, penggunaan dana penelitian, dan pengelolaan organisasi mahasiswa harus memiliki prosedur yang dapat diperiksa.
Kampus juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman dan mudah digunakan. Pelapor harus memperoleh perlindungan. Setiap laporan perlu ditangani secara adil, terdokumentasi, dan bebas dari konflik kepentingan. Pelanggaran akademik harus mendapat sanksi yang konsisten, tanpa membedakan jabatan, kedekatan, atau status sosial pelakunya.
Dosen memegang posisi penting. Kampus perlu meningkatkan kapasitas dosen agar mampu mengajarkan kasus korupsi secara kontekstual. Dosen juga harus menunjukkan keteladanan melalui kedisiplinan, objektivitas penilaian, penolakan terhadap pemberian yang tidak semestinya, dan penghormatan terhadap karya orang lain.
Keberhasilan pendidikan antikorupsi tidak dapat diukur hanya dari jumlah mata kuliah atau seminar yang diselenggarakan. Kampus perlu mengukur perubahan perilaku, tingkat kejujuran akademik, transparansi anggaran, penyelesaian pengaduan, dan konsistensi penegakan aturan. Perguruan tinggi memang tidak dapat menjamin bahwa setiap lulusannya tidak akan melakukan korupsi. Namun, kampus mempunyai kewajiban moral untuk tidak membiarkan mahasiswa memasuki dunia kerja tanpa kemampuan menghadapi godaan kekuasaan.
Pencegahan korupsi harus dimulai sebelum seseorang memegang jabatan. Kampus merupakan tempat yang tepat untuk memulainya. Antikorupsi tidak boleh berhenti sebagai mata kuliah. Ia harus menjadi cara belajar, cara bekerja, cara mengambil keputusan, dan budaya hidup perguruan tinggi. (*)
There is no ads to display, Please add some