Oleh: Andreas Chandra, Mahasiswa FH UAJY
beritabernas.com – Perkembangan dunia yang semakin maju di era globalisasi yang semakin berkembang sangat pesat dan dunia perindustrian yang semakin maju, menjadi sebuah tantangan dan isu yang sangat serius bagi para pekerja diseluruh dunia.
Secara fundamental terkhusus tentang hak pekerja untuk mnedapatkan upah sebagaimana mestinya yang diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaanpasal 88 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian. Kemudian Pasal 90 ayat 1 mengatur pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89,
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 juga mengatur tentang Pengupahan. Peraturan ini mengatur tentang penetapan upah minimum, struktur dan skala upah serta mekanisme peninjauan upah. Dinas Ketenagakerjaan berperan dalam menetapkan upah minimum di setiap daerah berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Setiap daerah di Indonesia juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Peraturan ini biasanya mencakup ketentuan Upah Minimun Regional (UMR). Di sini,Dinas Ketenagakerjaan sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam melindungi hak-hak upah bagi pekerja dan melakukan pengawasan terahadap para pengusa/pemberi kerja.
- Buruh Adalah Pahlawan dan Fondasi Utama Kehidupan Kita
- Saiful Huda: Badai Ekonomi, Sosial dan Politik Bisa Terjadi, Pemerintah Perlu Beri Perhatian Khusus
- Diseminasi THR Keagamaan dan Uang Servis, Hak Pekerja Wajib Dibayarkan Secara Penuh
Dinas Ketenagakerjaan berperan penting dalam mengawal hak-hak para pekerja, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan upah. Dinas ini memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi dan menjalankan tentang upah menimum dari hak-hak pekerja.
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja terhadap upah maka, Dinas Ketenagakerjaan menjadi mediator yang membantu menyelesaikan konflik secara adil dan damai.
Apa yang menjadi tantangan dalam melindungi hak-hak upah pekerja? Salah satu tantangan utama yang dihadapi Dinas Ketenagakerjaan adalah kurangnya kesadaran hukum di kalangan pekerja. Banyak pekerja yang tidak mengetahui hak-haknya, sehingga mereka tidak berani mengajukan keluhan ketika hak-hak yang dilanggar. Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan perlu meningkatkan upaya edukasi untuk mengatasi masalah ini.
Dinas Ketenagakerjaan memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak-hak upah bagi para pekerja. Dengan dasar hukum yang kuat diharapkan dapat menjaga dan melindungi para pekerja karena mereka memiliki posisi paling lemah yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian, seluruh hak upah pekerja bisa sesuai dengan penghidupan yang layak bagi mereka.
Negara harus selalu hadir dalam persoalan yang menyangkut hak-hak para pekerja karena pekerja memiliki hak yang harus dilindungi. Dinas Ketenagakerjaan sebagai representasi dari negara harus dengan tegas menindak perusahaan maupun pemberi kerja yang nakal dengan hukuman sebagaimana mestinya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengusaha/perusahaan harus menaati peraturan yang berlaku termasuk memberikan gaji/upah kepada karyawan yang diputus hubungan kerja sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2025 bahwa karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah bulanan mereka selama maksimal 6 bulan. (*)
There is no ads to display, Please add some