Percepat Transformasi Digital, OJK Dorong Industri Perbankan Gunakan Kecerdasan Buatan

beritabernas.com – Untuk mempercepat transformasi digital di sektor perbankan yang dilakukan secara bertanggungjawab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan menggunakan kecerdasan artifisial (artificial intelligence).

Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan. Penggunaan AI di berbagai kegiatan jasa perbankan diperkirakan akan terus meningkat, tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan penipuan serta data analytics terkait pasar industri perbankan.

“Tata kelola kecerdasan buatan perbankan Indonesia bagi industri bank umum merupakan panduan untuk memastikan teknologi kecerdasan artifisial (AI), termasuk advanced AI systems, dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab di perbankan,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam acara peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa 29 April 2025.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam acara peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa 29 April 2025. Foto: Humas OJK

Menurut Dian Ediana Rae, penerapan AI di sektor perbankan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif agar manfaat yang dihasilkan sejalan dengan potensi teknologi tersebut.

Dikatakan, dalam dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia dimaksud, konsep pengembangan dan penerapan sistem kecerdasan artifisial dilakukan secara menyeluruh di sepanjang siklus hidup kecerdasan artifisial (AI life cycle) dan siklus bisnis perbankan guna memastikan bahwa sistem kecerdasan artifisial dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman, dan sesuai regulasi.

Dengan demikian, sistem kecerdasan artifisial yang digunakan bank diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan nasabah, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.

BACA JUGA:

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).

Proses penyusunan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini mengacu pada international best practice di antaranya AI Act di Uni Eropa, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Guidance dan benchmarking pada beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura dan Jepang.

Dalam penyusunannya, panduan ini juga mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bersamapimpinan asosiasi pada acara peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa 29 April 2025. Foto: Humas OJK

Mengingat karakteristik teknologi kecerdasan artifisial yang terus berkembang pesat dan menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis, maka penerapan panduan kecerdasan artifisial yang adaptif namun tetap kokoh sebagai fondasi tata kelola yang baik, sangat diperlukan. Sektor perbankan diharapkan terus mampu merespon perubahan secara cepat namun tetap terkendali, dengan menjaga prinsip pengelolaan risiko yang menyeluruh dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Dian mengingatkan, daya saing (competitiveness) dan eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada kemampuan bank di dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan biaya sangat besar.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” kata Dian. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *