beritabernas.com – Dr Raden Stevanus C Handoko S.Kom MM, Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pengusul Perda Jogja Smart Province berinisiatif menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung DPRD DIY, Senin 26 Juni 2023.
Tampil sebagai nrasumber FGD tersebut adalah Prof Ir Achmad Djunaedi MURP PhD dari CFDS UGM, Aditya Wikan S.Kom MCs sebagai tenaga ahli. Dr Raden Stevanus sebagai pengusul Perda Jogja Smart Province menilai FGD tersebut penting untuk mengkaji materi penyusunan Raperda Jogja Smart Province.
Menurut Dr Raden Stevanus, FGD merupakan salah satu usaha yang dilakukanny agar DIY memiliki Perda Jogja Smart Province sebagai payung hukum dalam implementasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan Jogja Smart Province.
“Cita-cita membangun Yogyakarta menjadi Kota Cyber sudah digaungkan oleh Gubernur DIY sejak tahun 2006. Sejak saat itu berbagai grand design membangun Kota Cyber dilakukan, termasuk dukungan aturan (pergub) untuk menyelesaikan tahapan-tahapan mewujudkan Kota Cyber. Namun hingga saat ini masih terdapat berbagai kendala bahkan Perda terkait dengan Jogja Smart Province pun masih belum dimiliki,” katap Dr Raden Stevanus.
Menurut Dr Raden Stevanus dengan adanya Perda Jogja Smart Province diharapkan DIY memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem digital dengan minimal memiliki aspek layanan seperti Smart Government, Smart Branding, Smart Culture, Smart Environment, Smart Economy, Smart Society dan juga Smart Living.
“Sebagai kota budaya, dalam Jogja Smart Province tentunya tidak meninggalkan konsep nilai-nilai budaya yang ada di DIY seperti Sangkan Paraning Dumadi, Hamemayu Hayuning Bawana, Manunggaling Kawula Lan Gusti. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilandasi budaya sebagai salah satu unsur keistimewaan Yogyakarta. Karena itu, dalam JSP ada juga aspek tentang Smart Culture,” ujar Dr Rade Stevanus.
FGD dengan tema Urgensi Penyusunan Raperda Jogja Smart Province ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah di DIY, perwakilan Fakultas Teknik dan Informatika dari berbagai kampus, Gojek Indonesia, Grab, komunitas startup JDV, Block 71 dan undangan lainnya.
BACA JUGA:
- Dr Raden Stevanus Nilai Perda Jogja Smart Province DIY Sangat Urgen
- Visi Misi Gubernur DIY Terkait Pemanfaatan TI Momentum Mewujudkan Jogja Smart Province
- Dr Stevanus: Pemerintah Perlu Membuat Regulasi untuk Pengembangan dan Pemanfaatan TIK
“Penting untuk memastikan istilah/terminologi teknis dalam dokumen kajian memiliki definisi yang jelas agar tidak terdapat multitafsir. Selain itu dengan kompleksitas konsep Jogja Smart Province perlu adanya badan/lembaga yang dapat memastikan pengawasan proses implementasi hingga evaluasi terkait dengan capaian keberhasilannya,” kata Budi Santoso dari UKDW.
Sementara Saiful dari Gojek Indonesia mengatakan perda seperti ini sangat urgen dimiliki oleh DIY. Karena itu, kajian tentang urgensi Raperda ini penting untuk mendukung kolaborasi multimoda. Membangun ekosistem tidak hanya dari sisi teknologi tapi sosial di masyarakat. Dalam konsep Perda Jogja Smart Province juga perlu disinggung tentang hal itu yakni Smart Mobility,” ujar Saiful.
Sementara Prof Djunaedi yang juga merupakan pelaku sejarah konsep Jogja Cyber Province 2005 mendukung adanya Perda Jogja Smart Province. “Hingga saat ini, masih belum ada Perda yang secara khusus memberikan payung hukum terkait dengan pengembangan Jogja Smart Province. Dengan adanya Perda Jogja Smart Province saya mendukung,” ujar Prof Djunaedi.
Prof Djunaedi mengatakan, Smart Province digunakan untuk mengembangkan dan mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai permasalahan daerah melalui inovasi yang terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Konsep rancangan Perda Jogja Smart Province juga perlu mempertimbangkan adanya gugus tugas smart province yang dapat menjembatani kolaborasi lintas dinas/ OPD bahkan hingga lintas kabupaten/ kota dalam implementasi, pengembangan dan evaluasinya,” kata Prof Djunaedi.
Sebagai tim tenaga ahli penyusun kajian urgensi Raperda Jogja Smart Province, Aditya Wikan menyampaikan bahwa dari hasil sementara kajian didapati secara teoritis, empiris dan yuridis Raperda Jogja Smart Province sangat diperlukan oleh DIY.
“Hasil sementara yang kami dapati berdasarkan teoritis, empiris dan yuridis DIY sudah seharusnya memiliki Perda Jogja Smart Province. Dalam kajian ini saya juga menyampaikan hal yang menurut kami perlu yaitu konsep lokal wisdom dengan tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dalam implementasi dan pengembangan Jogja Smart Province,” kata Aditya Wikan. (lip)
There is no ads to display, Please add some