Peringatan HUT ke-78, IPW Memberikan Sejumlah Catatan untuk Polri

beritabernas.com – Pada 1 Juli 2024 ini, Polri memperingati HUT ke-78. Terkait hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) memberikan sejumlah catatan, seperti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait wewenang penegakan hukum oleh satuan kerja (satker) reserse.

Keluhan itu, menurut IPW, berupa kriminalisasi penyidik, keberpihakan penyidik, bersikap tidak adil. Ada juga masalah jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yang tidak berkepastian, intervensi dalam proses hukum, unprofesional conduct, pendekatan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dan yang lemah sulit mendapatkan keadilan dan kepastian.

Catatan tersebut disampaikan IPW dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dan Data Wardhana sebagai Sekjen IPW, yang diterima beritabernas.com, Senin 1 Juli 2024.

Menurut IPW, sesungguhnya personil Polri memiliki kemampuan yang tinggi ketika perintah penegakan hukum tersebut diatensi oleh Presiden melalui Keppres 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan 14 Juni 2024.

Ini terbukti, hanya dalam waktu 4 hari, Bareskrim Polri mampu menangkap 18 bandar judi online dengan perputaran uang Rp 1.041 triliun dan menyita sejumlah uang (detik. 21 juni 2024 ).  Dengan cepat juga kepolisian melalui Kasubnit 3 subdit 1 Dorektorat Pidana Siber Bareskrik Polri AKP Bambang Meiriawan mampu mengungkap dan menyerahkan 9 tersangka judi online dengan omzet Rp 15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Semarang. IP adrees laman judi online tersebut berada di Semarang namun operatornya di Kamboja dan Filipina (detikjateng 27 juni 2024).

Kendati begitu, laporan polisi 2022 tentang rumah judi yang menjadi sponsor di Liga I sepak bola Tanah Air tidak ada perkembangan perkaranya dan hanya dimasukkan ke “peti es”. Sehingga persoalan judi online ini tinggal kemauan aparat penegak hukum saja. Polisi punya kemampuan tapi harus disertai kemauan. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Pribadi

Kemauan untuk mengungkap 4 bandar besar di judi online seperti yang disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” kata Kapolri saat ditanya soal empat bandar judi online di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024).

Karena itu, pada HUT ke-78 Polri ini, institusi Polri mempunyai tugas untuk memberantas judi online hingga Desember 2024 sesuai dengan isi dari Keppres 21 tahun 2024. Dengan kepercayaan yang tinggi terhadap institusi Polri, masyarakat berharap kepolisian mampu menyelesaikan tugas dengan baik guna menyongsong periodisasi Grand Strategi Polri berikutnya yang kini tengah disosialisasikan. 

Bukukan catatan terbaik

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, institusi Polri yang dikomandani Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membukukan catatan terbaik di akhir penyelesaian Grand Strategi Polri 2005-2025. Ini terbukti, kepercayaan publik terhadap Polri melalui hasil survey Litbang Kompas cukup tinggi dan meningkat tajam mencapai 73℅ menjelang Hari Ulang Tahun Polri ke-78 Polri, 1 Juli 2024.

Keberhasilan ini harus dijadikan cermin oleh pimpinan Polri ke depan, dimana adanya riak-riak kecil di internal yang membuat reformasi kultural belum menunjukkan kemajuan besar. Hal itu ditengarai dengan masih adanya pendekatan kekerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat, bertindak sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat dan mempertontonkan kemewahan kepada publik. 

Seperti saat adanya komitmen bahwa institusi Polri mengawal investasi sesuai perintah Presiden Jokowi membuat Polri bersikap berlebihan, represif dan berpotensi melakukan pelanggaran HAM. Sehingga ke depan, perlu diatur dalam peraturan kepolisian yang berlandaskan polisi sipil yang demokratis dan menghormati HAM. Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).

Selama aturan pengawalan investasi itu belum ada, akibatnya akan terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan masyarakat melalui cara-cara kekerasan. Hal ini seperti terjadi di Wadas, Rempang dan juga perusahaan-perusahaan pertambangan, perkebunan.

Di kasus Wadas, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Polda Jateng menggunakan kekuatan berlebihan dalam peristiwa kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap warga. Akibatnya, puluhan warga terluka dan 67 orang dibawa ke Polres Purworejo. Begitu juga di Rempang, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Pendekatan kekerasan oleh anggota Polri yang terbaru adalah kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP di Kota Padang. Kasus itu mencuat setelah viral di medsos akhirnya menjadikan 17 anggota ditsabhara Polda Sumatera Barat menjadi terperiksa. 

Namun, kasus kematian Afif ditutup oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono pada konferensi pers pada Minggu, 30 Juni 2024. Alasannya, Afif meninggal karena melompat ke sungai. Sementara 17 anggota Ditsabhara Polda Sumbar akan disidang etik karena pelanggaran SOP. 

Perilaku pendekatan kekerasan dan juga adanya tindakan sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat tersebut sangat berakibat untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Dalam pendekatan kekerasan yang berlebihan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan arahan kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan.

Arahan itu sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Adapun isi arahannya adalah:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

BACA JUGA:

10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Bentuk pencegahan ini menjadi sia-sia apabila pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan langsung tidak berjalan. Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri harus dilakukan. Ini sesuai amanah di pasal 2 ayat 1  yang menyebut bahwa waskat wajib dilaksanakan  oleh atasan kepada bawahan.

Komitmen dalam melaksanakan waskat ini semakin tidak berjalan apabila atasan melindungi anak buahnya yang salah dan tidak tersentuh oleh pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan terbebas dari sidang etik. Padahal sesuai pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri menyatakan atasan yang tidak melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karenanya, dalam melaksanakan arah dan strategi Polri ke depan, Grand Strategi Polri 2025-2045, persoalan aspek kultural melalui sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel sangat dibutuhkan. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *