IPW Minta Kapolda NTT Ambil Alih Penanganan Kasus Kematian Gadis Axi di Sumba Timur

beritabernas.com – IPW (Indonesia Police Watch) meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mengambil alih kasus kematian seorang gadis bernama Rambu Kareri Toga di Sumba Timur, NTT.

Menurut IPW, Polda NTT harus mendalami dugaan keberpihakan dan sikap tidak profesional anggota Polri di Polres Sumba Timur dalam penanganan kasus tewasnya Axi Rambu Kareri Toga. Sebab, oknum anggota Polres Sumba Timur diduga mengetahui latar belakang peristiwa sebelum kematian gadis berusia 16 tahun yang akhirnya disimpulkan bunuh diri oleh pihak kepolisian.

“Polda NTT perlu mendalami keterangan saksi-saksi sebelum gadis Axi meninggal dunia dan mendalami hasil otopsi ulang yang telah dilakukan, termasuk memeriksa anggota Polri yang terlibat cawe-cawe dan berpihak dalam penanganan tewasnya Axi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 27 Pebruari 2024. 

Dalam siaran pers yang juga ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) IPW Data Wardhana itu, IPW menyebutkan bahwa oknum anggota Polres Sumba Timur diduga mengetahui latar belakang peristiwa sebelum kematian gadis usia 16 tahun yang akhirnya disimpulkan bunuh diri oleh pihak kepolisian.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW. Foto: Dok Pribadi

Saat ini Polres Sumba Timur telah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran dalam menangani perkara kematian Axi. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian menyatakan kematian pekerja yang belum dewasa itu adalah bunuh diri. 

Masyarakat yang tergabung dalam aliansi “Aksi untuk Axi” seperti Lembaga Peruati Sumba, WCC Sinode GKS, KomPer Sinode GKS, BPMS GKS, Sabana Sumba, Program Studi Hukum Unkriswina Sumba, Yayasan Wahana, Pendeta GKS Se – Sumba, Lembaga Kemahasiswaan Universitas Kristen Wira Wacana mengadukan kematian tidak wajar tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW) sebagai bentuk rasa kemanusiaan untuk mencari dan menuntut keadilan. 

“Berdasarkan hal itu, IPW mendesak agar institusi Polri bersikap profesional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” kata Sugeng Teguh Santoso.

IPW pun meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengambil alih kasus kematian Axi yang semula dikatakan bunuh diri dengan mendalami saksi-saksi sebelum dia meninggal dunia serta mendalami hasil otopsi ulang yang telah dilakukan. Termasuk memeriksa anggota Polri yang terlibat cawe-cawe dan berpihak dalam penanganan tewasnya Axi. 

Ekshumasi dilakukan hari Selasa, 30 Januari 2024 dengan membongkar makam Axi. Axi sendiri ditemukan meninggal tergantung di shower kamar mandi Toko CK2 pada Kamis (18 Januari 2024) sekitar pukul 16.00 Wita.

BACA JUGA:

Saat itu, posisi kakinya tertekuk menyentuh lantai dan badannya basah. Hal ini yang menjadi bagian kejanggalan sehingga menjadi salah satu alasan bagi aliansi “Aksi untuk Axi” memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk dilakukan penyelidikan ulang guna memastikan penyebab kematian Axi Rambu Kareri Toga. 

Menurut IPW, ada latar belakang peristiwa sebelum korban meninggal dunia dituduh telah mencuri, dianiaya, kabur dan ditampung oleh warga. Semua ini harus dituntaskan oleh Polda Nusa Tenggara Timur dengan menjahit rangkaian keterangan yang disampaikan korban sebelum meninggal kepada warga serta kedekatan aparat kepolisian setempat dengan pemilik toko CK2. 

Bagaimana pun, menurut IPW, kasus yang telah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur itu harus dituntaskan oleh pihak kepolisian agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karenanya, Program Polri Presisi harus dikedepankan dan Polda Nusa Tenggara Timur tidak boleh main-main dalam menegakkan transparansi berkeadilan guna menciptakan kepercayaan publik. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *