Pengaduan Masyarakat Terhadap Polri Melalui IPW Tahun 2023 Menurun

beritabernas.com – Pengaduan masyarakat pada IPW (Indonesia Police Watch) tahun 2023 menurun dibanding tahun sebelumnya. Bila pada tahun 2022 pengaduan masyarakat pada IPW mencapai 127 pengaduan, namun sepanjang tahun 2023 hanya 79 aduan.

Dari aduan masyarakat tersebut, IPW mencatat dari aduan masyarakat tersebut yang disampaikan melalui IPW direspon dengan cukup baik oleh pimpinan Polri. 

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri. Hal ini dikuatkan dengan Survey Kepuasan Publik oleh Litbang Kompas yang menembus angka 87 persen terkorelasi dengan catatan IPW.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Senin 1 Januari 2024, peningkatan kepercayaan terhadap Polri ini diduga kuat karena adanya pengawasan melekat oleh atasan dan atau atasan langsung dari anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik, disiplin dan atau pidana.

Pengawasan melekat ini didukung dengan adanya regulasi pengawasan melekat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Maret 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Dalam Perkap Waskat ini diatur adanya kewajiban atasan melakukan waskat pada bawahan (pasal 2), bahkan bila atasan tidak melakukan kewajiban  waskat maka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW. Foto: Dok Pribadi

Waskat di lingkungan Polri dilakukan dengan tatap muka dan waskat tidak langsung dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kegiatan waskat oleh atasan berupa pemberian arahan, inspeksi, asistensi, supervis, dan atau monitor dan evaluasi.

Dalam Perkap Waskat tersebut, atasan menerima informasi perilaku bawahan bersumber dari pengawas eksternal, masyarakat dan atau media massa, media elektronik dan atau medsos. Karena itu, informasi adanya kesalahan dan atau pelanggaran wajib ditindaklanjuti oleh atasan baik dengan proses etik dan atau proses pidana sesuai ketentuan undang-undang. 

Perkap Waskat ini menjadi rujukan aturan bagi satuan Propam, Itwasum dan Wassidik Bareskrim Polri dalam melakukan waskat pada anggota. Dalam catatan IPW, terjadi koordinasi yang baik antara tiga satuan lembaga di bawah Polri tersebut yang dijabat oleh Komjen Ahmad Dofiri sebagai Irwasum, Irjen Syahar Diantono sebagai Kadivpropam serta Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowassidik Bareskrim Polri.

Layanan berbasis TI

Menurut Sugeng Teguh Santoso, IPW mencatat terdapat layanan berbasis teknologi informasi untuk pengaduan masyarakat, propam Presisi, E Wassidik, Dumas Presisi, Whatsaap Yanduan yang memudahkan pengaduan masyarakat kepada institusi Polri. 

BACA JUGA:

Regulasi dan sistem teknologi yang dimaksudkan bertujuan untuk memberikan layanan terbaik Polri kepada masyarakat tentulah baik, akan tetapi ketersediaan personil yang profesional, bersikap adil dan humanis adalah lebih penting.

Catatan IPW juga melihat bahwa selain sistem dan regulasi, keberhasilan pencapain 87 persen kepercayaan publik terhadap Polri ini, juga didukung oleh kepemimpinan humanis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tentu keberhasilan polri ini perlu diberi apresiasi, akan tetapi catatan-catatan kritis juga perlu disampaikan antara lain, pertama, fenomena no viral no Justice masih terjadi. Artinya, bila diviralkan maka respon atau atensi pimpinan Polri menjadi lebih cepat atas aduan masyarakat yang viral tersebut. 

Dalam kaitan kecepatan respon juga menjadi sorotan karena adanya respon yang lambat. Bahkan ketika permasalahan yang diadukan sudah selesai respon itu baru muncul. 

IPW juga mencatat bahwa masyarakat sulit mendapatkan keadilan dalam proses hukum di Polri. Seringkali menjadi korban ketidakadilan karena penggunaan proses hukum yang berpihak, didisain menggunakan hukum formal pada kasus-kasus saat anggota masyarakat berhadapan dengan pemilik modal dan atau memiliki akses dengan kekuasaan, termasuk di dalamnya akses pada pimpinan Polri di tingkat wilayah bahkan di tingkat pusat. 

Selain itu, terdapat pula ekses-ekses penggunaan kekuasaan dan kekerasan oleh Polri dalam kasus-kasus terkait konflik-konflik masyarakat dengan pemilik modal dalam ranah investasi. Masyarakat selalu dalam posisi yang lemah dan kalah serta tidak mendapatkan pengayoman.

Oleh sebab itu, pada tahun 2024 kelemahan ini harus dieliminir, di samping mempertahankan pencapaian kepercayaan publik terhadap Polri sesuai hasil survey Litbang Kompas akhir tahun 2023. Sekali lagi, setiap anggota Polri harus menjaganya sesuai Tribrata dan Catur Prasetya. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *