Perkuat Fungsi Pengaturan dan Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi JDIH

beritabernas.com – Untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi berbasis website bernama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Melalui JDIH OJK tersebut, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi ini, tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK, tapi juga informasi yang komprehensif, termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan.

Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, JDIH OJK juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, menurut Aman Santosa, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK.

BACA JUGA:

“JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id. Pengguna dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses dokumentasi maupun informasi hukum karena terdapat fitur-fitur yang bersifat user-friendly seperti filter pencarian berdasarkan sektor industri, jenis peraturan maupun judul peraturan,” kata Aman Santosa dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com.

Dikatakan, pengguna juga dapat bereksplorasi pada fitur informasi hukum apabila ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, maupun putusan pengadilan yang terkait dengan sektor jasa keuangan.

Menurut Aman Santosa, pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum OJK melalui JDIH OJKjuga merupakan upaya OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi serta lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Saat ini, JDIH OJK telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional melalui laman https://jdihn.go.id/, di bawah pengelolaan BPHN. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *