beritabernas.com – Untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan Nomor 7 tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Peraturan tersebut bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.
Dalam siaran pers OJK yang diterima beritabernas.com, Selasa 31 Mei 2023, disebutkan bahwa POJK 7 tahun 2023 sebagai tindak lanjut atas amanat dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ini mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.
Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran.
Selain itu, wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik; wajib menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis
guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.
BACA JUGA:
- Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di DIY Terjaga, OJK DIY: Tahan Menghadapi Gejolak Global
- Dorong Edukasi dan Literasi Keuangan, OJK DIY Siapkan Mobil SiMOLEK Edutainment
- OJK: Generasi Muda Perlu Melek Investasi dan Pengelolaan Keuangan
- Pertumbuhan Penyaluran Pinjaman Fintech Lending di DIY Tahun 2022 Cukup Baik
Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat beberapa hal.
Pertama, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama; kedua, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal; ketiga penanganan benturan kepentingan.
Kemudian, keempat penerapan fungsi kepatuham, audit internal dan audit eksternal; kelima, penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi; keenam, penerapan kebijakan remunerasi; ketujuh, transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan
kedelapan rencana bisnis.
Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
Dalam POJK nomor 7 tahun 2023 ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.
Disebutkan jug bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikut, pertama, memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
Kedua, menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; ketiga, mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan keempat, bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik.
“Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menghormati hak pemangku kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya,”demikian siaran pers OJK yang diterima beritabernas.com melalui OJK DIY.
Selain itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.
Selanjutnya, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan
penetapan.
“Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian siaran pers OJK. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some