PMKRI Desak Polisi Mengusut Tuntas Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Katolik yang Sedang Berdoa

beritabernas.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas pelaku penganiayaan mahasiwa/mahasiswi Katolik yang sedang melakukan doa rosario di Tangerang Selatan pada 5 Mei 2024.

Sebab, dalam negara Pancasila, kebebasan beribadah telah dijamin dan memiliki legitimasi melalui aturan yang ada, seperti peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 89. Tindakan kekerasan terhadap orang yang sedang berdoa dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan di negara yang berdasarkan Pancasila.

“Tindakan tersebut sangat melanggar hak asasi manusia dan mengingkari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara yang berdasarkan Pancasila. Karena itu, PMKRI meminta aparat penegak hukum agar mengawal dan mengusut tuntas kasus tersebut. Saya juga mengharapkan agar semua pihak tidak terprovokasi dengan peristiwa ini,” kata Ketua PMKRI Cabang Yogyakarta Egidius Ronikung dalam siaran pers yang dikirim kepada beritaberas.com, Senin 6 Mei 2024 malam.

Menurut Egidius Ronikung, melalui peristiwa ini perlu direfleksikan bersama bahwa nilai persaudaraan dan toleransi di negara kita imasih perlu dibenahi bersama sebagai simbol atau nilai dalam Bhineka Tunggal Ika.

Ia berharap kasus ini tidak boleh terulang lagi. “Mari sama-sama mewujudkan Indonesia yang harmonis dan tetap merawat toleransi dan persaudaraan karena perbedaan itu indah dan kedamaian itu sejuk,” kata Roni-sapaan Egidius Ronikung.

PMKRI Sangat Menyayangkan

Sementara Komda PMKRI DKI Jakarta Evensianus Dahe Jawang dalam pernyataan tertulis, Senin 6 Mei 024, juga mendesak polisi agar segera melakukan proses hukum terhadap Ketua RT dan massa yang menganiaya mahasiswa Katolik yang sedangkan melakukan Doa Rorasio.

Menurut Komda PMKRI DKI Jakarta, ulah Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi BantenDiding dan sekelompok massa menggeruduk lalu menganiaya mahasiswa Katolik yang tengah mengadakan ibadah doa Rosario sangat disayangkan. Apalagi massa membubarkan ibadah dan memukul mahasiswa saat berdoa. 

BACA JUGA:

Karena itu, Komda PMKRI DKI Jakarta mendesak polisi untuk memproses secara hukum oknum Ketua RT pelaku penganiayaan.

“Kami mendesak dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Unpam di Tangerang Selatan. Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bersikap tegas menangani kasus ini secara hukum agar tidak menjalar ke daerah lain,” kata Komda PMKRI DKI Jakarta Evensianus Dahe Jawang dalam pernyataan tertulis yang diterima beritabernas.com, Senin 6 Me 2024. 

Epenk-sapaan Evensianus Dahe Jawang-juga meminta negara hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum pelaku intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. “Negara juga harus hadir memberikan kenyamanan dan keamanan untuk semua pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” kata Epenk.

Ia juga berharap masyarakat agar tidak terporovokasi, tetap saling menjaga suasana keberagaman dengan baik dan menjunjung tinggi semangat keindonesiaan. 

“Mari kita tetap jaga kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara kita. Jangan mudah terprovokasi, biarkan aparat penegak hukum berkerja menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” ujar Epenk.

Menurut Epenk, berdasarkan hasil investigasi awal Komisaris Daerah PMKRI DKI Jakarta, selain memukuli para mahasiswa, pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa. Para pelaku bertindak Minggu (5/5/2024) tepat pada pukul 20.00 WIB saat ibadah sedang berlangsung. 

Diduga Ketua RT bernama Diding bersama warga setempat merasa terganggu akan ibadah sekelompok mahasiswa Katolik di wilayah mereka. Lalu Diding dan kawan-kawan datang berkerumun dan berusaha membubarkan acara doa.

Diding dan kerumunan massa melakukan kekerasan fisik kepada korban yang sedang melakukan ibadah Rosario. 

Masih menurut Evenk, kekerasan tidak seharusnya terjadi. Sebab menurut ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa fakta yang ada di lokasi terkait kejadian tersebut. Dikutip dari pemberitaan beritasatu.com, Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan hingga pembacokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang melakukan ibadah dan doa Rosario.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino mengatakan pihaknya mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga fakta-fakta terkait kejadian. “Terkait laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, masih diselidiki fakta-fakta di TKP,” ujarnya saat dihubungi Senin (6/5/2024).

“Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP. Mohon waktu nanti akan disimpulkan,” katanya kepada awak media, Senin 6 Mei 2024.


Sebelumnya tersebar luas melalui media sosial, mengenai tindakan penganiyaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Minggu (5/5/2024). 

Saat itu, sejumlah mahasiswa beragama Katolik tengah mendaraskan doa dalam ibadah doa Rosario. Bagi gereja Katolik,  Mei dikenal sebagai Bulan Maria. 

Untuk mengisi Bulan Maria, umat Katolik memiliki tradisi liturgi yakni ibadat bersama, doa novena Tiga Salam Maria berupa doa sembilan hari berturut-turut pada jam yang sama, kemudian doa rosario dan kegiatan-kegiatan lainnya sebagai bentuk keterlibatan iman  menghormati Bunda Maria, Bunda Yesus Kristus. Selain di gereja, keluarga per keluarga kerap melaksanakan ibadat Bulan Maria di rumah masing-masing.

Peristiwa itu diunggah media sosial Instagram @infotangerangkota dan akun X @KatolikG.  “Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di sebuah rumah di Serpong dan berdoa Rosario. Tetapi mereka digeruduk pak RT dan warga yang membawa sajam untuk membubarkan, dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa.”  (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *