beritabernas.com – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar gembira pada Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Keputusan untuk mencabut kebijakan PPKM tersebut, menurut Presiden Joko Widodo, karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Hal ini terbukti dimana seluruh kabupaten/kota saat ini berstatus PPKM level 1.
“Dengan pertimbangan cermat dan memperhitungkan berbagai hal, hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi kepada seluruh rakyat Indonesia yang disiarkan sejumlah stasiun televisi dan kanal YouTube Sekretariat Presiden RI, Jumat 30 Desember 2022 sore.
Menurut Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendagri Tito Karnavian, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan ekonomi dan kesehatan menjadi kunci keberhasilan kita. Bila dilihat dalam beberapa bulan terakhir Pandemi Covid-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian 2,39 persen. Ini semua berada di bawah standar WHO.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut selama lebih dari 10 bulan maka hari pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi, tidak ada pembatasan untuk berkumpul dan kerumunan masyarakat,” tegas Presiden Jokowi. (lip)
There is no ads to display, Please add some