beritabernas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka diminta untuk meninjau kembali hasil Musyawarah Nasional (Munas) Kwarnas Pramuk di Banda Aceh.
Selain itu, Presiden Jokowi juga diminta meninjau ulang terpilihnya Komjen Pol (Purn) Budi Waseso sebagai ketua Kwarnas secara aklamasi dalam Minas Kwarnas yang berlangsung di Banda Aceh pada 2-4 Desember 2023.
Permintaan itu disampaikan oleh Gerakan Menegakkan Satya dan Darma (Gemma) Pramuka karena proses pelaksanaan Munas Kwarnas Pramuk di Aceh itu penuh rekayasa dan manipulatif.
“Munas di Banda Aceh itu manipulatif, melanggar Unadang-undang Gerakan pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, prinsip persaudaraan yang menjadi salah satu fondasi organisasi dan prinsip demokrasi,” kata Koordinator Gemma Pramuka, Djatmiko Rasmin dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com pada Selasa 5 Desember 2023.
Menurut Djatmiko Rasmin, sejumlah pelanggaran yang dilakukan selama proses Munas Kwarnas Pramuka. Pertama, Ketua Kwarnas terpilih yaitu Budi Waseso sampai saat ini masih menjadi pejabat publik, sebagai Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Padahal, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dijelaskan bahwa pengurus Kwartir tidak terikat dengan jabatan publik.
Kedua, Kwarnas/panitia Munas tidak mengundang Kwarda Jawa Timur dan Sulawesi Barat sebagai peserta Munas. Selama tiga tahun ini, Ketua Kwarnas Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur dengan alasan Musda-nya melanggar AD/ART. Padahal tuduhan itu tidak berdasar. Kwarda Jawa Timur dilarang ikut kegiatan pramuka tingkat nasional sejak tahun 2019.
Menurut Djatmiko, forum Munas tidak memberi kesempatan Kwarda Jawa Timur untuk melakukan pembelaan (menjelaskan masalahnya) dan menjadi peserta. Padahal pimpinan Kwarda Jawa Timur hadir di hotel lokasi Munas, namun tidak dipersilahkan masuk ke ruang sidang.
“Dimana perasaan mereka, padahal pimpinan Kwarda Jatim adalah saudara kita dalam pramuka,” ujar Djatmiko Rasmin seraya menyebut Munas Pramuka di Banda Aceh telah merusak nilai-nilai yang ada dalam Dasa Darma yang menjadi pedoman berprilaku pramuka.
Ketiga, ada rekayasa terkait terpilihnya Budi Waseso secara aklamasi, dengan cara menggugurkan dua calon ketua Kwarnas yang lain, yaitu GKR Mangkubumi (Ketua Kwarda Pramuka DIY) dan Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto (pembina, pelatih dan mantan Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka).
Presidium mengesahkan hasil Rapat Komisi Khusus bahwa syarat menjadi calon ketua Kwarnas didukung minimal 1/3 suara atau 12 surat dukungan Kwarda. Presidium menegaskan bahwa yang memenuhi syarat tersebut hanya Budi Waseso, yang kemudian membacakan visi dan misi serta memilihnya secara aklamasi sebagai Ketua Kwarnas untuk masa bakti 2023-2028.
Djatmiko Rasmin menjelaskan bahwa Wakil Ketua Kwarnas Bidang Orgakum yang memimpin Sidang Komisi Khusus menggiring peserta agar tidak membuka surat Kwarda-kwarda dan dukungannya. Kwarnas berdalih bahwa hal itu untuk tidak mempermalukan Kwarda yang jagonya dipilih sedikit.
Presidium langsung menerima hasil Sidang Komisi Khusus dan menjelaskan bahwa persoalan ini sudah diputuskan dalam Rapat Pra Munas yang berlangsung di hotel mewah, Hotel Pullman Bandung, dua pekan sebelum Munas di Banda Aceh.
Memang dalam rapat di hotel bintang lima yang tarif per malam minimal Rp 2 juta ini, diputuskan soal syarat calon ketua Kwarnas harus didukung minimal 12 suara Kwarda. Kwarnas mengumumkan bahwa Budi Waseso didukung oleh 24 suara Kwarda, sementara dua calon lainnya di bawah dukungan minimal. Namun Kwarnas tidak mau membuka nama-nama Kwarda. Padahal, GKR Mangkubumi dan Eris Herryanto mendapat dukungan yang signifikan.
Kwarnas dan Kwarda-kwarda yang “masuk angin” memanipulasi sejarah Munas Pramuka di Kendari pada September 2019. Pada saat itu, Budi Waseso hanya didukung satu Kwarda, yaitu Kwarda Jawa Timur. Dia terpilih sebagai Ketua Kwarnas setelah aparat telik sandi menekan pimpinan Kwarda dengan mengatakan bahwa Istana mendukungnya dan menolak Adhyaksa Dault yang dituduh terlibat paham radikal dan HTI.
Djatmiko Rasmin mempertanyakan mengapa pengalaman di Munas Kendari tidak dipakai dalam Munas di Banda Aceh. “Ini syarat akal-akalan yang tidak diatur dalam AD/ART Pramuka yang ditujukan untuk menggugurkan calon lain sehingga Budi Waseso terpilih secara aklamasi,” ujar Djatmiko yang pernah menjadi Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega DKI Jakarta.
Setelah Rapat Komisi Khusus selesai, GKR Mangkubumi mengirim surat kepada Ketua Presidium untuk tidak bersedia melanjutkan proses pemilihan ketua Kwarnas. Kwarda-kwarda yang mendukung GKR Mangkubumi dan Eris Herryanto menilai terjadi kecurangan dan praktik menghalalkan cara untuk memuluskan skenario dua periode kepemimpinan Budi Waseso.
BACA JUGA:
Keempat, Kwarnas menjelaskan bahwa syarat ketua Kwarnas didukung minimal 1/3 suara atau 12 Kwarda diputuskan dalam Rapat Pimpinan Kwarnas dan sesuai dengan Pasal 134 ayat 2 ART Pramuka hasil Munas 2018. Di sana disebutkan bahwa “Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.”
Berdasarkan legal opinion yang dilakukan pengacara Irsyad Nuri SH MH dijelaskan bahwa Pasal 134 ayat 2 ART Gerakan Pramuka hasil Munas tahun 2018, adalah bentuk legislasi semu yang jika bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak sah dan batal demi hukum.
Djatmiko Rasmin menjelaskan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti penyelewengan Munas Pramuka di Banda Aceh untuk diserahkan kepada Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka. “Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk menugaskan Menpora selaku Sekretaris Mabinas mengatasi hal ini,” katanya.
“Gemma Pramuka, pembina, pelatih, pengurus Kwartir dan Purna Aktivis dan Dewan Kerja (PADK) yang masih memegang teguh Kode Kehormatan Pramuka sedang mengkaji langkah-langkah hukum dan lainnya,” kata Djatmiko. (lip)
There is no ads to display, Please add some