beritabernas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kotaa, agar mengalokasikan APBD untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
Untuk itu, menurut Presiden Joko Widodo, pemerintah sudah mengeluarkan payung hukum yang jelas tentang hal itu melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Seluruh pemerintah daerah hendaknya tidak ragu mengalokasikan APBD untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas tentang itu melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Presiden Joko Widodo dikutip beritabernas.com dari akun instagramnya.
Menurut Presiden Joko Widodo, sampai saat ini realisasi APBD 2022 masih berada di angka 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.
Untuk itu, Presiden mendorong seluruh pemda menggunakan 2 persen dari komponen anggaran dalam APBD yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.
https://www.instagram.com/jokowi/
“Masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota. Dana tersebut dapat digunakan pemda untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemda juga dapat membantu transportasi umum yang mengalami kenaikan tarif,” kata Presiden Joko Widodo. (lip)
There is no ads to display, Please add some