beritabernas.com – Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan MKMK membuat pencalonan Gibran Rakabuming cacat hukum dan etika. Sebab,putusan MKMK itu menegaskan bahwa benar kolusi dan nepotisme sangat kental terjadi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
Dengan demikian, majunya Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) cacat secara hukum dan secara etika. Karena itu, putusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK.
Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi dan Gibran Rakabuming merupakan bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu. Majunya Gibran sebagai cawapres tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang. Selain itu, pPutusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat dan menunjukkan rusaknya sistem hukum di Indonesia,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:
- Seluruh Hakim MK yang Menyetujui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Harus Diberhentikan
- Sandiwara Ketoprak Tobong dengan Lakon Mahkamah Kongkalikong Digelar di DPRD DIY
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ghufron Mabruri (Direktur Imparsial), Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional), M Islah (Deputi Direktur WALHI) dan Wahyudi Jafar (Direktur Elsam) tertanggal 7 November 2023 itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan bahwa putusan MKMK menjadi tanda bahwa putusan MK atas gugatan Perkara Nomor 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial.
Selain itu, putusan MKMK juga semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia. Kerusakan demokrasi yang dilakukan rezim yang berkuasa tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja. Karena itu, Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Pro-Demokrasi harus kembali tampil ke publik dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam.
Pada 07 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Seperti diketahui, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagai mana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI. (*/lip)
Kami
Jakarta, 07 November 2023
CP :
1. Ghufron Mabruri (Direktur Imparsial)
2. Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional)
3. M.Islah (Deputi Direktur WALHI)
4. Wahyudi Jafar (Direktur Elsam)
*Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis*
(PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI)
There is no ads to display, Please add some